Anggaran Self-Reward Disarankan Lima Persen

  • 27 Agt 2026 05:56 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Self-reward dapat dimasukkan dalam pengelolaan keuangan pribadi selama memiliki batas anggaran yang jelas. Dosen Manajemen UNIBA Madura, Andriansyah, S.M., M.M. dalam program Muda Kreatif Pro2 Sumenep pada 25 Agustus 2026, menyarankan alokasi dana untuk self-reward berada pada kisaran lima hingga sepuluh persen dari anggaran.

Menurut Andriansyah, pemberian penghargaan kepada diri sendiri perlu direncanakan seperti pos keuangan lainnya. Langkah tersebut bertujuan agar seseorang tetap dapat menikmati hasil kerja tanpa mengurangi dana untuk kebutuhan utama dan tabungan.

Ia menjelaskan, besaran anggaran self-reward perlu ditentukan secara matang dan rasional. Dengan adanya batas tersebut, seseorang dapat mengetahui jumlah dana yang dapat digunakan tanpa mengorbankan kebutuhan keuangan lainnya.

Andriansyah menyebut kisaran lima hingga sepuluh persen sebagai salah satu acuan dalam mengalokasikan dana self-reward. Ia mengingatkan agar porsi tersebut tidak terlalu besar karena dapat mengganggu kondisi keuangan pada periode berikutnya.

Selain menetapkan anggaran, kebutuhan dan tabungan tetap harus menjadi prioritas dalam pengelolaan keuangan. Kedua pos tersebut harus berjalan beriringan dengan dana yang digunakan untuk memberikan penghargaan kepada diri sendiri.

Pengendalian juga diperlukan ketika anggaran self-reward yang telah ditentukan sudah habis. Andriansyah mengingatkan agar seseorang tidak mengambil dana dari pos lain, terlebih menggunakan fasilitas pembayaran tertunda untuk memenuhi keinginan.

Menurut Andriansyah, menikmati hasil kerja tetap diperbolehkan selama dilakukan secara sadar dan terukur. Ia merangkum prinsip tersebut dengan merencanakan, membatasi, dan mengenali pemicu yang dapat mendorong seseorang melakukan pembelian impulsif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....