Lapor Kecelakaan Segera, Jaminan Jasa Raharja Lebih Mudah Diakses

  • 16 Agt 2026 14:00 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas diimbau segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Laporan polisi menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan proses penjaminan biaya perawatan melalui PT Jasa Raharja dapat berjalan sesuai ketentuan.

PJ Jasa Raharja Kabupaten Sumenep, Aditya Kusuma, S.E., menjelaskan, masyarakat tidak perlu mengurus penjaminan Jasa Raharja secara terpisah setelah terjadi kecelakaan. Kepolisian, Jasa Raharja, dan rumah sakit telah terintegrasi dalam sistem pelayanan penanganan korban kecelakaan.

Menurutnya, setelah laporan kecelakaan diterima kepolisian, informasi tersebut akan diteruskan kepada pihak rumah sakit dan Jasa Raharja. Jasa Raharja kemudian dapat memberikan guarantee letter atau surat penjaminan kepada rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aditya mengatakan saat berdialog bersama RRI pada Rabu 12 Agustus 2026, penjaminan Jasa Raharja memiliki batas maksimal sesuai plafon yang ditetapkan. Apabila biaya perawatan korban telah mencapai batas penjaminan, sementara korban merupakan peserta BPJS Kesehatan, pembiayaan selanjutnya dapat dilanjutkan melalui BPJS sesuai ketentuan.

Namun, Aditya mengingatkan tidak semua kecelakaan masuk dalam penjaminan Jasa Raharja. Salah satunya adalah kecelakaan tunggal yang pada prinsipnya berada di luar cakupan penjaminan Jasa Raharja.

Meski demikian, korban kecelakaan tunggal yang merupakan peserta BPJS tetap perlu membuat laporan kepada kepolisian. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk meneruskan informasi kepada rumah sakit, kemudian Jasa Raharja memberikan rekomendasi apabila kasus tersebut tidak masuk dalam penjaminannya dan dapat ditanggung BPJS.

“Jadi kuncinya satu, laporan polisi. Otomatis kami, Jasa Raharja, dan pihak rumah sakit akan mendapatkan tembusan karena sistemnya sudah terintegrasi,” ujar Aditya.

Ia mengingatkan masyarakat tidak menunda pelaporan kecelakaan, terutama ketika korban telah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Penundaan dapat menyulitkan proses penyelidikan karena petugas harus kembali mencari barang bukti maupun saksi yang mungkin sudah sulit ditemukan.

Aditya menilai, kesadaran dan sikap kooperatif masyarakat menjadi bagian penting dalam mempercepat pelayanan. Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan transparan, masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan kecelakaan kepada kepolisian agar hak korban dapat diproses sesuai aturan.

Selain persoalan kecelakaan, Aditya juga mengingatkan pemilik kendaraan yang telah menjual kendaraannya agar segera melaporkan transaksi tersebut ke Samsat. Langkah ini penting untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan dan menghindari persoalan hukum apabila kendaraan yang telah dijual kemudian digunakan untuk melakukan pelanggaran atau tindak kejahatan.

Ia mencontohkan, kendaraan yang masih terdaftar atas nama pemilik lama dapat membuat polisi terlebih dahulu menelusuri pemilik yang tercatat dalam data Samsat. Karena itu, masyarakat diminta segera melakukan pelaporan jual kendaraan agar data administrasi sesuai dengan kondisi kepemilikan sebenarnya.

Aditya berharap masyarakat semakin memahami prosedur pelaporan kecelakaan dan administrasi kendaraan. Kesadaran tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat mengalami kerugian maupun kesulitan ketika membutuhkan pelayanan setelah terjadi kecelakaan lalu lintas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....