Ibu Hamil Bisa Dapat PKH, Begini Syaratnya

  • 13 Agt 2026 06:31 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, SUMENEP – Bantuan sosial bagi ibu hamil melalui Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu program perlindungan sosial yang perlu diperhatikan pada 2026. Dalam skema PKH, ibu hamil dan nifas termasuk komponen kesehatan yang menjadi sasaran bantuan bagi keluarga miskin dan rentan yang memenuhi ketentuan pemerintah.

Pada 2026, bantuan untuk komponen ibu hamil dan nifas tercatat sebesar Rp3 juta per tahun, yang disalurkan dalam empat tahap dengan nominal Rp750 ribu setiap tahap. Penyaluran dilakukan secara berkala dalam periode Januari–Maret, April–Juni, Juli–September, dan Oktober–Desember.

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan. Program ini tidak diberikan secara otomatis kepada setiap ibu hamil, melainkan berdasarkan kriteria kepesertaan dan data sosial ekonomi yang ditetapkan pemerintah. Laman resmi Cek Bansos Kemensos saat ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data penerima manfaat.

Dukungan bagi ibu hamil dalam PKH diarahkan untuk membantu meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan. Dalam pelaksanaannya, penerima manfaat memiliki kewajiban memenuhi komitmen kesehatan, termasuk melakukan pemeriksaan kehamilan sesuai ketentuan yang berlaku. Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesehatan ibu dan anak serta mendukung pencegahan masalah gizi sejak masa kehamilan.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap informasi mengenai pendaftaran bansos yang beredar melalui media sosial. Pada Maret 2026, beredar klaim mengenai tautan pendaftaran bansos PKH ibu hamil senilai Rp3 juta yang dinyatakan tidak benar. Karena itu, calon penerima disarankan menggunakan kanal resmi pemerintah untuk memastikan informasi kepesertaan dan penyaluran bantuan.

Pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial dengan memasukkan NIK sesuai identitas. Sistem tersebut menyediakan informasi mengenai data penerima manfaat dan menggunakan DTSEN sebagai basis data.

Dengan adanya bantuan PKH, pemerintah menempatkan aspek kesehatan ibu dan anak sebagai salah satu bagian penting dalam perlindungan sosial. Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria dapat memastikan validitas data kependudukan dan mengikuti informasi resmi pemerintah agar tidak tertipu oleh informasi atau tautan pendaftaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....