MPLS 2026, Dinas Pendidikan Sumenep Wajibkan Siswa Baru Berbahasa Madura
- 13 Jul 2026 11:56 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Sumenep mewajibkan seluruh pelajar baru menggunakan bahasa Madura sebagai bahasa pengantar utama selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026. Kebijakan strategis ini diterapkan serentak selama lima hari, mulai hari ini Senin 13 Juli 2026 hingga 17 Juli 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Moh. Ikhsan mengatakan, langkah tersebut merupakan implementasi nyata dari Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 55 Tahun 2025 tentang Mata Pelajaran Bahasa Madura sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah, yang berlaku di seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta.
"Penggunaan bahasa Madura selama MPLS ini menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat pelestarian bahasa daerah di lingkungan pendidikan," katanya.
Menurutnya, penguatan kebiasaan berbahasa daerah di sekolah sangat krusial mengingat penggunaannya mulai terkikis di kalangan generasi muda dalam kehidupan sehari-hari. Selain bahasa, momentum MPLS tahun ini juga dioptimalkan untuk mengenalkan seni budaya lokal seperti mamaca dan tari tradisional.
"Masa pengenalan ini juga akan diarahkan untuk penguatan kesenian daerah," ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Sumenep optimis para siswa baru tidak hanya adaptif dengan lingkungan sekolah, tetapi juga memiliki kedekatan emosional dan kebanggaan terhadap budaya leluhurnya. Upaya kolaboratif di semua jenjang pendidikan ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan bahasa Madura di tengah derasnya arus modernisasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....