Ini Syarat Hewan Kurban yang Perlu Diketahui Umat Muslim

  • 03 Mei 2026 05:02 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Menjelang Hari Raya Iduladha, kebutuhan hewan kurban biasanya meningkat. Namun, memilih hewan kurban tidak hanya soal harga atau ukuran. Ada ketentuan syariat yang perlu diperhatikan agar ibadah kurban sah dan bernilai ibadah.

Berdasarkan penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), kurban merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyri’ (11, 12, dan 13) .

Jenis Hewan yang Diperbolehkan

Hewan kurban harus berasal dari jenis ternak tertentu. Di antaranya adalah sapi, kambing, domba, kibas, dan unta. Di Indonesia, sapi dan kambing menjadi pilihan yang paling umum digunakan masyarakat.

Perhatikan Usia Hewan

Selain jenisnya, usia hewan juga menjadi syarat penting. Hewan kurban harus sudah mencapai usia minimal tertentu agar sah.

Untuk kambing berusia dua tahun, kibas dan domba berusia satu tahun atau setelah gigi lepas/6bulan. Sementara itu, sapi minimal berusia dua tahun, dan unta lima tahun.

Kondisi Hewan Harus Sehat

Tidak kalah penting, kondisi fisik hewan harus sehat dan tidak cacat. Beberapa kriteria hewan yang tidak layak dijadikan kurban, seperti:

  • Buta
  • Pincang
  • Sakit
  • Terlalu kurus
  • telinga atau ekor terpotong

Memilih hewan yang sehat dan baik menjadi bagian dari kesungguhan dalam menjalankan ibadah. Ibadah kurban tidak hanya berkaitan dengan proses penyembelihan, tetapi juga memiliki nilai sosial.

Daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya mereka yang membutuhkan. Karena itu, memastikan hewan kurban sesuai syariat menjadi hal penting agar manfaat ibadah ini dapat dirasakan secara maksimal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....