Tren Semir Rambut, Mengapa Warna Hitam Tidak Diperbolehkan?
- 28 Apr 2026 14:11 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Hukum menyemir rambut kembali menjadi topik pembahasan dalam program keagamaan di Pro 1 RRI Sumenep. Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat, khususnya terkait penggunaan warna hitam.
Seorang penanya, Abah Suni dari Mandala Rubaru, menanyakan secara langsung mengenai hal tersebut. Ia ingin mengetahui batasan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam.
“Bagaimana hukumnya menyemir rambut dengan warna hitam, Ustazah?” ujarnya dalam Mutiara Pagi Pro 1 RRI Sumenep, Selasa, 28 April 2026.
Menjawab pertanyaan itu, Penyuluh Agama Islam Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Ustazah Khairatunnisak menjelaskan penggunaan semir rambut berwarna hitam tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini berkaitan dengan upaya menutupi uban yang dapat memberi kesan lebih muda dari usia sebenarnya.
Ia menyebutkan larangan tersebut sudah menjadi bagian dari ketentuan syariat. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menghindarinya.
“Penggunaan semir warna hitam itu tidak diperbolehkan, sebaiknya menggunakan warna lain seperti cokelat atau warna lain yang tidak hitam,” katanya.
Sebagai alternatif, ia menyarankan penggunaan warna selain hitam yang masih diperbolehkan. Pilihan warna lain dinilai tidak melanggar aturan selama tidak bertentangan dengan prinsip Islam.
Ia juga menekankan pentingnya memahami aturan agama sebelum mengikuti tren penampilan. Hal ini agar tidak terjadi pelanggaran yang tidak disadari.
Selain itu, komunikasi dalam rumah tangga juga menjadi hal penting dalam menentukan pilihan penampilan. Dengan diskusi yang baik, keputusan dapat diambil sesuai dengan syariat.
Ustazah Khairatunnisak menegaskan dalam Islam, setiap aspek kehidupan telah diatur dengan jelas. Termasuk dalam hal penampilan, yang tetap harus mengedepankan nilai kesederhanaan dan kepatuhan terhadap ajaran agama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....