Tato Kosmetik hingga Behel, Ini Batasan Kecantikan dalam Islam
- 28 Apr 2026 13:50 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Perkembangan teknologi kecantikan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait hukumnya dalam Islam. Salah satunya tren tato kosmetik, seperti tato alis dan bibir yang kini banyak digunakan untuk mempertegas penampilan wajah.
Menanggapi hal tersebut, Penyuluh Agama Islam Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Ustazah Khairatunnisak menjelaskan tato permanen tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini karena sifatnya yang menetap dan sulit dihilangkan dari tubuh.
Ia menyarankan penggunaan alternatif yang lebih aman secara syariat, seperti kosmetik yang tidak permanen. Meski harus sering diperbarui, cara ini dinilai lebih sesuai dengan ketentuan agama.
“Kalau tato permanen itu tidak boleh, lebih baik menggunakan kosmetik yang bisa dibersihkan seperti pensil alis meskipun harus diperbarui setelah wudhu,” ujarnya dalam Mutiara Pagi Pro 1 RRI Sumenep, Selasa, 28 April 2026.
Dalam penjelasannya, ia juga membahas praktik kecantikan lain seperti menghilangkan tahi lalat dan penggunaan kawat gigi. Menurutnya, tindakan tersebut diperbolehkan selama tidak mengubah ciptaan Allah secara signifikan.
Perawatan seperti behel untuk merapikan gigi dinilai masih dalam batas wajar karena bertujuan memperbaiki, bukan mengubah secara drastis. Namun, tindakan yang mengubah bentuk wajah secara total tetap tidak dibenarkan.
Ia menambahkan, selain penampilan fisik, kecantikan sejati juga terletak pada inner beauty. Nilai ketakwaan dan akhlak menjadi faktor utama yang menentukan kecantikan seorang muslimah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....