KI Sumenep Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Informasi CSR Migas

  • 13 Apr 2026 16:04 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep kembali menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik terkait corporate social responsibility (CSR) migas dan APBDes di Desa Banbaru, Kecamatan Giligenting, Senin 13 Februari 2026. Sidang dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan ini dihadiri pihak pemohon, Ifirlana yaitu warga setempat.

Termohon, yaitu Pemerintah Desa absen dari panggilan majelis sidang KI. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Moh Rifai, dengan anggota majelis Ahmad Ainol Horri dan Hasdani.

Dalam agenda pemeriksaan awal lanjutan tersebut, pemohon memberikan keterangan terkait informasi yang disengketakan. Sementara pihak termohon tidak tampak di ruang sidang. Berdasarkan informasi yang diterima oleh KI Sumenep, ketidakhadiran termohon disebabkan adanya kegiatan bantuan sosial di Desanya.

Ketua Majelis Komisioner, Moh Rifai, menyampaikan bahwa proses persidangan berjalan lancar dan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan serta keadilan bagi para pihak.

“Sidang pemeriksaan awal lanjutan hari ini berjalan lancar. Kami akan melanjutkan proses ini pada pekan depan dengan menghadirkan kedua belah pihak,” ujarnya.

Ia menegaskan, kehadiran pemohon dan termohon sangat penting dalam proses pembuktian dan pendalaman perkara. Oleh karena itu, majelis berharap pada sidang berikutnya kedua pihak dapat hadir secara langsung.

Sengketa informasi publik ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi pengelolaan dana desa dan CSR migas di tingkat desa. KI Sumenep berkomitmen memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda menghadirkan pemohon dan termohon untuk melanjutkan pemeriksaan perkara secara lebih mendalam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....