Kejaksaan Dorong Keadilan Restoratif di Era KUHP dan KUHAP Baru
- 08 Apr 2026 13:41 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Kejaksaan terus mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif seiring pembaruan hukum melalui KUHP dan KUHAP baru. Pendekatan ini dinilai menjadi solusi dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan berimbang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sumenep, Vinsensius Tampubolon, menegaskan, keadilan restoratif tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku. Namun juga mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku melalui proses dialog dan kesepakatan bersama.
“Banyak perubahan di KUHP dan KUHAP lama, dalam era KUHP dan KUHAP baru, ruang penerapan keadilan restoratif semakin diperkuat dan diatur secara lengkap dan jelas. Peubahan yang terjadi berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 yang diberlakukan mulai Januari 2026, jelas diatur dalam pasal 79 sampai pasal 88 KUHAP, dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan dan tahap persidangan pengadilanpun bisa diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ),” katanya menjelaskan.
Ia menambahkan, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui pendekatan ini. Umumnya, keadilan restoratif diterapkan pada kasus dengan kerugian kecil, pelaku baru pertama kali, pidana dibawah lima tahun serta adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
Dalam praktiknya, jaksa akan mempertemukan korban dan pelaku untuk mencapai kesepahaman. Proses tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban serta tanggung jawab dari pelaku.
Vinsen sapaan akrab Vinsensius Tampubolon berharap, melalui sosialisasi yang terus dilakukan, masyarakat dapat lebih memahami manfaat pendekatan ini. Dengan demikian, keadilan restoratif dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang efektif di era KUHP dan KUHAP baru.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....