Mutiara Pagi: Bagaimana Hukum Menggabungkan Salat ‘Rawatib’ dan ‘Awwabin’?

  • 30 Mar 2026 08:05 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Pertanyaan seputar pelaksanaan salat sunah kembali dibahas dalam program Mutiara Pagi RRI Pro 1 Sumenep. Salah satunya terkait hukum menggabungkan salat rawatib setelah Maghrib dengan salat Awwabin.

Pertanyaan tersebut disampaikan oleh Riki Anggara di Sumenep melalui telepon dalam siaran yang berlangsung Senin, 30 Maret 2026. Hal ini menjadi perhatian karena masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaannya.

Penyuluh Agama Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Ustaz Faishal Rimzani, menjelaskan kedua salat tersebut berada dalam waktu yang sama setelah Maghrib. Kondisi ini memungkinkan pelaksanaannya dilakukan secara berurutan.

Menurutnya dari segi waktu tidak menjadi masalah jika dikerjakan beriringan. Namun, pelaksanaan tetap harus memperhatikan ketentuan niat dalam ibadah.

“Untuk waktunya misal berurutan boleh, tapi kalau satu niat tidak boleh,” ujarnya. Penegasan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam praktik ibadah.

Menurutnya, setiap salat sunah memiliki niat tersendiri yang tidak bisa digabungkan. Oleh karena itu, pelaksanaan harus dilakukan secara terpisah meskipun dalam waktu yang berdekatan.

Melalui program Mutiara Pagi, RRI Pro 1 Sumenep terus memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat. Program ini diharapkan dapat membantu menjawab persoalan ibadah secara tepat dan sesuai syariat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....