Polresta Sumenep Sita Sabu 18,06 Gram

  • 20 Jul 2026 12:10 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep – Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan tiga tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Senin, 20 Juli 2026. Polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat sekitar 18,06 gram beserta tiga telepon genggam dan dua sepeda motor.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang tersangka di Kecamatan Guluk-Guluk yang kemudian dikembangkan hingga ke Kabupaten Sampang. Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polresta Sumenep. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....