Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti Inkrah

  • 17 Jul 2026 04:16 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Kejaksaan Negeri Sumenep memusnahkan barang bukti dari 43 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis 16 Juli 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, psikotropika, Oharda, dan Kamtibum.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Nislianuddin dan disaksikan unsur Forkopimda Kabupaten Sumenep. Pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah sekaligus menjamin barang bukti tidak disalahgunakan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....