Imigrasi Pamekasan Ambil Tindakan Tegas, WNA Malaysia Dideportasi
- 03 Jul 2026 04:58 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Pamekasan – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Malaysia berinisial A.H.M.R. pada Rabu 1 Juli 2026. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, setelah yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dipulangkan ke negara asalnya, WNA tersebut juga dikenai tindakan penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses deportasi berlangsung dengan pengawalan petugas sejak Terminal 2 Bandara Internasional Juanda hingga yang bersangkutan diberangkatkan menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar berkat koordinasi antara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Juanda, dan pihak maskapai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menegaskan bahwa deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Imigrasi Pamekasan juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan humanis guna menjaga kedaulatan negara serta mewujudkan kepastian hukum di bidang keimigrasian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....