Satresnarkoba Sumenep Bongkar Peredaran Sabu

  • 10 Jun 2026 17:11 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Dua pria yang diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep dalam kasus narkotika jenis sabu terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita enam paket sabu dengan berat netto sekitar 2,34 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Untuk dugaan peredaran narkotika, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Sumenep.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....