Imigrasi Pamekasan, Edukasi Keimigrasian kepada Mahasiswa Asing di UTM
- 15 Sep 2026 15:18 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Bangkalan – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan memberikan edukasi mengenai ketentuan keimigrasian kepada staf dan mahasiswa asing Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Jumat, 11 September2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman orang asing terhadap ketentuan Visa dan Izin Tinggal selama berada di Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di Universitas Trunojoyo Madura tersebut turut diisi dengan pelaksanaan layanan biometrik bagi orang asing. Materi keimigrasian disampaikan oleh Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Farif Tri Maryono.
Dalam pemaparannya, Farif menjelaskan berbagai ketentuan terkait Visa dan Izin Tinggal, mulai dari persyaratan, tata cara pengajuan, penggunaan Izin Tinggal sesuai peruntukannya, hingga kewajiban orang asing selama berada di wilayah Indonesia.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah penggunaan Izin Tinggal sesuai dengan tujuan kedatangan. Mahasiswa asing yang memegang Izin Tinggal untuk tujuan pendidikan tidak diperkenankan menggunakannya untuk bekerja atau memperoleh penghasilan dari kegiatan yang dilakukan di Indonesia. Apabila ingin beralih ke tujuan bekerja, yang bersangkutan perlu mengakhiri Izin Tinggal sebelumnya melalui mekanisme Exit Permit Only (EPO) dan memperoleh Visa dengan tujuan bekerja.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai masa berlaku Visa dan Izin Tinggal serta mekanisme perpanjangannya. Imigrasi Pamekasan mengingatkan agar permohonan perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku berakhir sehingga dapat mengantisipasi apabila terdapat kendala dalam proses pengajuan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa dan pihak universitas. Beberapa di antaranya membahas kewajiban universitas terhadap mahasiswa asing yang telah menyelesaikan masa studi, ketentuan EPO, Izin Masuk Kembali bagi pemegang ITAS, hingga kondisi ketika masa berlaku ITAS berakhir sementara proses perpanjangan masih berlangsung.
Dalam sesi tersebut juga dijelaskan bahwa mahasiswa asing yang telah menyelesaikan masa studinya perlu memperhatikan status Izin Tinggalnya. Pihak universitas diharapkan memastikan proses EPO bagi mahasiswa yang tidak lagi memiliki keperluan untuk tinggal di Indonesia. Setelah EPO diterbitkan, orang asing wajib meninggalkan wilayah Indonesia sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan berharap mahasiswa asing maupun pihak Universitas Trunojoyo Madura semakin memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian. Edukasi secara langsung dinilai penting agar setiap orang asing dapat menjalankan aktivitasnya di Indonesia sesuai dengan tujuan Visa dan Izin Tinggal yang dimiliki.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan pelayanan keimigrasian melalui pendekatan edukatif, dengan mendorong terciptanya kepatuhan keimigrasian sejak orang asing menjalankan aktivitasnya di wilayah Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....