Imigrasi Pamekasan Perkuat Sinergi melalui Rapat Timpora

  • 15 Sep 2026 14:17 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Pamekasan – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengawasan orang asing melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pamekasan yang digelar di Aula Hotel Odaita, Senin, 7 September 2026. Kegiatan ini diikuti perwakilan dari berbagai instansi terkait, di antaranya Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, Binda Pamekasan, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, DPMPTSP, Lapas Pamekasan, Bapas Pamekasan, KUPP Branta, Lanal BPO, serta sejumlah instansi lainnya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Pamekasan, Mario Harri Nathaniel, membuka kegiatan sekaligus menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mendukung pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Pamekasan. Dalam kegiatan tersebut, materi pengawasan orang asing disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Abraham Jordan Ouw. Sementara itu, JFT pada Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, Abul Bahri, menyampaikan materi mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

Pembahasan kemudian berkembang dalam sesi diskusi yang melibatkan perwakilan instansi peserta. Salah satu isu yang dibahas berkaitan dengan status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan antara WNI dan orang asing, termasuk anak yang orang tuanya berada dalam kondisi tertentu seperti pengungsi. Dalam penjelasannya, Imigrasi Pamekasan menegaskan bahwa status Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas memiliki ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk terkait perkawinan orang tua yang sah dan tercatat sesuai ketentuan yang berlaku.

Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan orang asing dalam kegiatan olahraga di daerah. Perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata menanyakan langkah yang perlu dilakukan apabila terdapat WNA yang mengikuti kompetisi olahraga antarkampung (tarkam), khususnya untuk memastikan aktivitas tersebut sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Imigrasi Pamekasan menjelaskan bahwa aktivitas orang asing harus sesuai dengan tujuan dan ketentuan izin tinggal yang dimilikinya. Koordinasi dan ketersediaan data juga dinilai penting agar instansi terkait dapat memberikan informasi yang tepat apabila muncul pertanyaan maupun pemberitaan di masyarakat mengenai aktivitas WNA.

Sementara itu, terkait fungsi Timpora, disampaikan bahwa forum tersebut menjadi wadah bagi anggota untuk saling bertukar informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi. Pertukaran informasi tersebut diharapkan dapat memperkuat deteksi dini serta langkah koordinatif apabila ditemukan permasalahan yang berkaitan dengan orang asing. Melalui Rapat Timpora ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pengawasan orang asing. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Pamekasan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....