Dinas UMKM Tolitoli Siapkan Pembinaan Pelaku Thrifting

  • 23 Des 2025 08:36 WIB
  •  Toli Toli

KBRN, Tolitoli: Pernyataan pemerintah pusat terkait pelarangan aktivitas thrifting, khususnya yang bersumber dari impor pakaian bekas, mendapat perhatian serius di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Tolitoli. Kebijakan tersebut dinilai perlu disikapi secara bijak agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah.

Menindaklanjuti kebijakan nasional tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tolitoli menyatakan kesiapan menjalankan langkah-langkah strategis berupa pembinaan dan pendampingan kepada para pelaku usaha thrifting. Langkah ini dilakukan agar kebijakan dapat dipahami dengan baik serta diterapkan tanpa mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat lokal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tolitoli, Muhammad Zasuli, mengatakan pemerintah pusat telah menegaskan bahwa aktivitas thrifting, terutama yang berasal dari impor pakaian bekas, merupakan kegiatan ilegal. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkewajiban menindaklanjuti kebijakan tersebut di tingkat daerah.

“Karena sudah ada pernyataan dari pemerintah pusat bahwa thrifting itu ilegal, tentunya kami akan melakukan langkah-langkah pembinaan kepada para pelaku usaha thrifting di Kabupaten Tolitoli,” ujar Zasuli kepada rri.co.id, Selasa (23/12/2025).

Ia menambahkan, perhatian utama pemerintah daerah saat ini adalah menelusuri jalur masuk pakaian bekas ke wilayah Tolitoli. Pemahaman terhadap rantai distribusi dinilai penting sebagai dasar dalam menentukan langkah pembinaan dan pengawasan ke depan.

Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tolitoli berharap, melalui pendekatan pembinaan yang persuasif dan edukatif, para pelaku usaha thrifting dapat beralih ke kegiatan usaha yang legal dan berkelanjutan, sehingga tetap mampu meningkatkan perekonomian masyarakat tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....