Membedah Realitas Pemda dalam Menopang Target Ekonomi 8%
- 29 Sep 2026 19:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah daerah menjadi kunci utama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
- Kepala daerah harus memahami dan menguasai indikator-indikator makro pembangunan untuk dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.
- Tantangan utama dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi 8 persen adalah keterbatasan pada tata kelola keuangan daerah dan regulasi yang memerlukan reformasi struktural.
PERNYATAAN Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto yang menegaskan bahwa “Pemda adalah kunci pertumbuhan ekonomi 8%” serta penekanan bahwa kepala daerah harus memahami indikator makro pembangunan adalah sebuah penekanan konseptual yang sangat tepat. Sebagai akademisi kebijakan publik yang pernah mengemban amanah memimpin daerah, saya sepakat bahwa mesin pertumbuhan ekonomi nasional tidak akan bergerak optimal tanpa akselerasi di tingkat lokal.
Namun, untuk menerjemahkan narasi kepemimpinan ekonomi tersebut menjadi realitas di lapangan, kita harus bersikap jujur pada realitas tata kelola keuangan dan regulasi daerah saat ini. Tanpa reformasi struktural pada ruang fiskal dan kewenangan, tuntutan kepada kepala daerah untuk menjadi driver pertumbuhan ekonomi 8% akan berhadapan dengan tembok tebal keterbatasan.

Terdapat empat tantangan struktural mendasar yang saat ini mengunci kapasitas ekspansi ekonomi di daerah:
- Perangkap Fiscal Rigidities dan Beban Pengangkatan PPPK
Data fiskal nasional menunjukkan bahwa proporsi rata-rata belanja modal APBD daerah di Indonesia masih sangat terbatas, yakni berkisar antara 14% hingga 17%. Sebaliknya, porsi belanja pegawai dan operasional birokrasi mendominasi 50% hingga 60% lebih dari total APBD. Terlebih lagi dengan adanya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pembiayaan gajinya pada APBD, ruang fiskal daerah semakin tertekan.
Meskipun Pasal 146 UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah mematok batas belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40%, realita di lapangan menunjukkan mayoritas daerah belum sanggup memenuhinya. Bahkan, Pemerintah Pusat dan DPR telah menyepakati penundaan implementasi mandatory spending tersebut dalam pembahasan UU APBN karena beratnya beban APBD daerah. Ketika 80% APBD habis hanya untuk membayar gaji dan operasional rutin, Pemda kehilangan daya gedor (fiscal multiplier) untuk memicu sektor riil.
- Melambatnya Sektor Riil dan Lingkaran Setan PAD
Dampak langsung dari minimnya belanja pembangunan daerah adalah kelesuan aktivitas sektor riil. Ketika infrastruktur pendukung ekonomi (seperti akses jalan logistik, pasar, dan konektivitas kawasan) tidak terbangun, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah akan melambat. Melambatnya PDRB menurunkan daya beli masyarakat yang pada akhirnya menekan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PAD). Terjadilah lingkaran setan (vicious cycle): belanja modal minim, seterusnya PDRB melambat, seterusnya PAD tertekan, dan seterusnya kapasitas fiskal APBD semakin menyusut.
- Sentralisasi Kewenangan dan Ketimpangan Akses Ekonomi
Hadirnya UU Cipta Kerja dan UU HKPD membawa semangat efisiensi dan harmonisasi, namun di sisi lain berdampak pada penarikan sejumlah kewenangan perizinan, pengelolaan sumber daya, dan retribusi kembali ke Pemerintah Pusat. Keterbatasan kewenangan ini membuat Pemda kesulitan menciptakan terobosan ekosistem bisnis baru.
Ketimpangan ini terlihat jelas ketika kita membandingkan daerah berstatus khusus, seperti Kota Batam yang memiliki kawasan Free Trade Zone (FTZ) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dekat Singapura dengan ratusan daerah kabupaten/kota non-industri/agraris lainnya. Tanpa kewenangan fleksibel dan insentif khusus dari Pusat, daerah biasa akan sangat sulit menarik arus investasi.
- Kekakuan Regulasi dan Bayang-Bayang Risiko Hukum
Hambatan paling krusial yang melumpuhkan inovasi kepala daerah adalah ketakutan akan risiko hukum saat melakukan diskresi kebijakan. Sistem pengawasan yang cenderung menekankan pendekatan audit formalistik-administratif ketimbang keberhasilan dampak (outcome-based) membuat banyak pimpinan daerah memilih berada di zona aman (status quo). Kepala daerah akhirnya enggan mengambil skema pembiayaan kreatif atau kemitraan bisnis daerah karena membayangkan bayang-bayang pemeriksaan hukum.
Solusi Kebijakan: Kunci Harus Disertai Gagang dan Pintu yang Terbuka
Analogi "Pemda adalah Kunci" hanya akan berfungsi apabila Pemerintah Pusat menyediakan "gagang dan pintu" berupa ruang fiskal, kewenangan, dan kepastian hukum. Untuk itu, saya menawarkan tiga langkah kebijakan strategis:
- Transformasi Peran dari Spend-Driven ke Enabling Environment: Pemda tidak bisa lagi terus diandalkan sebagai "pembeli utama pembangunan" melalui dana APBD. Pemda harus digeser fungsinya menjadi fasilitator dan enabler investasi swasta dan masyarakat melalui penyederhanaan birokrasi, kepastian izin lokal, dan iklim usaha yang ramah.
- Kepastian Hukum Diskresi: Kemendagri bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPK perlu menciptakan koridor hukum yang aman bagi kepala daerah yang melakukan inovasi skema pembiayaan non-APBD, seperti Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), optimalisasi BUMD profesional, maupun Kerjasama Antar Daerah (KAD).
- Penguatan Insentif Fiskal dan Deregulasi Berkelanjutan: Pemerintah Pusat perlu memberikan insentif alokasi Transfer ke Daerah (TKD) berbasis kinerja pertumbuhan ekonomi daerah, serta membuka kembali keran diskresi perizinan lokal berbasis potensi unggulan masing-masing daerah.
Penutup
Kita sepakat dengan mas Bima Arya bahwa kepala daerah harus memiliki kapasitas kepemimpinan ekonomi yang kuat. Namun, kepemimpinan memerlukan instrumen kewenangan dan fleksibilitas anggaran yang memadai.
Jika Kemendagri ingin kunci itu benar-benar mampu membuka pintu pertumbuhan ekonomi 8%, maka selesaikanlah dulu sumbatan fiskal, regulasi, dan rasa aman berinovasi bagi pimpinan daerah di seluruh Indonesia
Oleh: Dr. Genius Umar (Wali Kota Pariaman 2018–2023/Dosen Kebijakan Publik Universitas Negeri Padang)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....