Akademisi: Restorative Justice jangan jadi Celah Pelaku Mengulangi Kejahatan

  • 30 Sep 2026 09:59 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong — Akademisi Universitas Kristen Indonesia Papua (UKIP) Sorong, Dr. Norce Makmao, menilai penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana merupakan langkah yang baik karena tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku.

Namun, ia mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak justru dipahami masyarakat sebagai celah untuk melakukan tindak pidana secara berulang.

Menurut Norce, pembinaan terhadap pelaku memang penting agar mereka tidak kembali melakukan kejahatan. Tetapi penerapannya harus tetap mempertimbangkan kepentingan korban dan potensi pengulangan tindak pidana.

“Kami setuju dengan upaya dari pemerintah yang diimplementasikan dalam KUHP baru bahwa memang bukan hanya penghukuman, tetapi membentuk karakter pelaku agar tidak terjadi pengulangan,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan adanya potensi persoalan apabila masyarakat memahami bahwa tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu akan selalu dapat diselesaikan melalui perdamaian.

“Ketika semua kasus di bawah lima tahun diselesaikan menurut restorative justice, itu mungkin akan memberi peluang bagi pelaku untuk berpikir bahwa ini gampang saja karena nanti pasti bisa selesai secara damai,” katanya.

Menurutnya, pemahaman semacam itu justru berpotensi mendorong pengulangan tindak pidana, terutama apabila pelaku mengetahui adanya mekanisme perdamaian maupun penyelesaian melalui hukum adat.

Karena itu, Norce menekankan pentingnya melihat perkara secara menyeluruh, termasuk rekam jejak pelaku dan posisi korban.

Ia juga menegaskan bahwa korban memiliki hak untuk menentukan apakah perkara yang dialaminya akan diselesaikan melalui perdamaian atau dilanjutkan ke proses hukum.

“Ketika korban tidak mau diselesaikan secara restorative justice atau perdamaian, dia punya hak untuk meminta agar diproses secara hukum,” tegasnya.

Norce menegaskan pendekatan tersebut penting untuk memastikan bahwa upaya pembinaan terhadap pelaku tidak mengabaikan rasa aman dan kepentingan korban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....