Imigrasi Sorong Ungkap Kronologi Pengamanan WNA Tiongkok

  • 17 Sep 2026 11:52 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong mengungkap kronologi pengamanan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Wei Shang alias Wilson Shan, setelah muncul laporan dugaan pelanggaran konservasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kasupsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sorong, Galih, mengatakan, langkah pengamanan dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari pejabat daerah Raja Ampat Papua barat Daya, Senin 14 September 2026.

Surat tersebut memuat laporan masyarakat Meos Mansuar mengenai dugaan pelanggaran konservasi yang dilakukan orang asing.

“Tanggal 14 September, pagi hari itu kita dapat surat dari pejabat daerah Raja Ampat, di mana dalam surat tersebut ada dari masyarakat Meos Mansuar yang melaporkan adanya orang asing yang diduga melakukan pelanggaran konservasi,” ujar Galih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Imigrasi Sorong melakukan penyelidikan melalui sistem keimigrasian untuk mengetahui keberadaan dan rencana perjalanan Wei Shang.

Dari penelusuran sistem, diketahui bahwa yang bersangkutan dijadwalkan melakukan penerbangan menuju Australia.

“Dari Kepala Kantor kita penyelidikan melalui sistem imigrasian dan diketahui bahwa pesawat akan terbang pada hari itu ke Australia,” jelasnya.

Imigrasi Sorong kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bali dan Kantor Imigrasi Makassar untuk melakukan langkah pengamanan.

Galih menjelaskan, berdasarkan data keimigrasian, rute awal perjalanan Wei Shang adalah Sorong–Makassar–Bali–Australia.

Namun, saat berada di Makassar, yang bersangkutan mengubah tujuan penerbangan menjadi Kuala Lumpur, Malaysia.

“Kalau dari sistem keimigrasian, kemarin tujuan awalnya dari Sorong, Makassar, Makassar-Bali, Bali-Australia. Cuma pas waktu di Sorong mungkin dia menyadari dirinya sudah viral, jadi mungkin mengganti tujuannya dari Makassar ke Kuala Lumpur,” ungkap Galih.

Perubahan tujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme subject of interest, penundaan keberangkatan, dan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Makassar.

“Dari situ kita lakukan subject of interest, penundaan keberangkatan dan koordinasi dengan Kandil Makassar, sehingga yang bersangkutan bisa diamankan di sana,” katanya.

Terkait tujuan Wei Shang berkunjung ke Raja Ampat, Galih mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah kedatangan tersebut untuk berwisata atau terdapat tujuan lain.

Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum dilakukan secara menyeluruh karena masih menunggu penasihat hukum dan penerjemah.

“Untuk tujuan ke Raja Ampat, belum. Kita lihat kalau memang nanti ada pelanggaran imigrasi, nanti kita detensi dulu di sini,” jelasnya.

Galih juga menyebut, berdasarkan data keimigrasian, Wei Shang telah dua kali tercatat datang ke Indonesia. Namun, tujuan kedatangan ke Raja Ampat masih akan didalami melalui pemeriksaan.

Sebelumnya, Wei Shang telah diserahterimakan dari Imigrasi Makassar ke Imigrasi Sorong pada Rabu 16 September 2026.

Saat ini, pemeriksaan masih menunggu kehadiran penasihat hukum dan penerjemah. Imigrasi Sorong akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan ada atau tidaknya unsur pelanggaran keimigrasian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....