Pemprov PBD Soroti Rendahnya Partisipasi Balik Nama Kendaraan
- 12 Sep 2026 20:10 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Barat Daya menyoroti masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dengan nomor polisi dari luar daerah yang digunakan di Papua Barat Daya.
Kepala BPPKAD Papua Barat Daya, Halasson F. Sinurat, mengatakan program relaksasi yang juga memberikan kemudahan dalam pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) belum banyak dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan balik nama. “Partisipasinya sangat rendah,” ujar Halasson, Jumat sore, 11 September 2026.
Halasson mengatakan, persoalan kendaraan berplat nomor dari luar daerah juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu juga telah berulang kali menyampaikan agar kendaraan yang digunakan di wilayah Papua Barat Daya dapat memberikan kontribusi bagi daerah.
Salah satunya dengan melakukan proses balik nama kendaraan sehingga kewajiban pajaknya dapat tercatat dan dibayarkan di Papua Barat Daya. “Untuk bisa memberikan kontribusi, paling tidak balik nama,” katanya.
Menurut Halasson, pemerintah belum dapat memastikan jumlah kendaraan yang telah melakukan balik nama selama program relaksasi berlangsung. Data tersebut masih perlu direkonsiliasi bersama pemerintah kabupaten dan kota di Papua Barat Daya.
Sementara itu, program penghapusan denda PKB dan BBNKB yang berlangsung sejak 11 Agustus 2026 resmi berakhir pada Jumat, 11 September 2026.
Halasson menyebut secara umum progres program relaksasi cukup bagus dan terdapat peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. “Progresnya cukup bagus. Artinya tingkat kesadaran juga ada meningkat,” ujarnya.
Ia menegaskan program tersebut tidak diperpanjang karena pemerintah telah memberikan waktu kepada masyarakat untuk memanfaatkan relaksasi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81.
Halasson juga belum dapat memastikan apakah kebijakan relaksasi serupa akan kembali diberlakukan. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya menunggu program relaksasi untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan. “Jangan sampai setiap ada relaksasi terus masyarakat langsung tiba-tiba menunggu-nunggu itu. Karena itu tentatif,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....