Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan PBD Berakhir, Tak Ada Perpanjangan
- 12 Sep 2026 19:46 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Papua Barat Daya berakhir pada Jumat, 11 September 2026. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Barat Daya Halasson F. Sinurat, memastikan program relaksasi tersebut tidak diperpanjang.
Halasson mengatakan, pemerintah telah memberikan waktu yang cukup kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda yang berlangsung sejak 11 Agustus 2026 dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81.
“Batas hari kan tetap hari ini selesai. Karena sudah diberikan masa waktu sejak lama. Bahkan jelang HUT Kemerdekaan RI, relaksasi itu sudah diberikan. Sehingga tidak ada perpanjangan lagi,” ujar Halasson, Jumat sore 11 September 2026.
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah berpartisipasi memanfaatkan keringanan pembayaran denda pajak kendaraan selama program berlangsung.
Menurutnya, secara umum progres program tersebut dinilai cukup bagus dan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. “Progresnya cukup bagus. Artinya tingkat kesadaran juga ada meningkat,” katanya.
Meski demikian, Halasson belum dapat menyampaikan angka penerimaan maupun capaian secara rinci. Data tersebut masih harus direkonsiliasi bersama pemerintah kabupaten dan kota di Papua Barat Daya.
Terkait kemungkinan kembali diberlakukannya program relaksasi serupa, Halasson mengatakan belum dapat memastikan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan program relaksasi sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan. “Saya belum bisa jawab (Keberlanjutan program, red) karena jangan sampai setiap ada relaksasi terus masyarakat langsung tiba-tiba menunggu-nunggu itu. Karena itu tentatif,” ujar Halasson.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....