Cara dan Syarat Perpanjang SIM C di Satlantas Polresta Sorong

  • 11 Sep 2026 18:30 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Bagi pengendara sepeda motor di Kota Sorong yang masa berlaku SIM C-nya hampir habis, perpanjangan SIM bisa dilakukan di pelayanan Satlantas Polresta Sorong.

Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis. Selain untuk menghindari kendala saat berkendara, pengurusan lebih awal juga membuat masyarakat tidak perlu mengurus SIM dari awal akibat masa berlaku yang sudah lewat.

Untuk memperpanjang SIM C, pemohon perlu membawa beberapa persyaratan. Di antaranya SIM C lama yang masih berlaku dan KTP. Pemohon juga akan diminta menjalani pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi sebagai bagian dari proses perpanjangan.

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengikuti tahapan pelayanan yang diberikan petugas. Prosesnya meliputi pendaftaran, pemeriksaan dokumen, pengambilan foto, sidik jari, hingga tanda tangan.

Jika seluruh tahapan sudah selesai, SIM C yang telah diperpanjang kemudian diserahkan kepada pemohon.

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM juga disarankan datang dengan membawa dokumen yang diperlukan agar proses pelayanan berjalan lancar. Untuk informasi mengenai biaya dan persyaratan terbaru, pemohon dapat menanyakannya langsung kepada petugas pelayanan Satlantas Polresta Sorong.

Dengan mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku SIM berakhir, masyarakat dapat tetap berkendara dengan dokumen yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....