Kelly Kambu Dorong Pembangunan Pusat Pengolahan Limbah B3 di Tanah Papua
- 28 Agt 2026 11:12 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, mendorong adanya pembangunan pusat pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Tanah Papua. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mempermudah pengelolaan limbah medis sekaligus menekan biaya operasional rumah sakit.
Hal itu disampaikan Julian Kelly Kambu saat rapat uji kelayakan lingkungan hidup dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), RKL-RPL Rumah Sakit PKU Muhammadiyah UNIMUDA Sorong, di Gedung Direktorat Pascasarjana UNIMUDA Sorong, Jumat (28/8/2026).
Julian mengatakan, persoalan pengelolaan limbah B3 masih menjadi tantangan bagi sejumlah rumah sakit di Papua. Bahkan, limbah medis sempat menumpuk selama berbulan-bulan karena tidak segera diangkut.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius manajemen rumah sakit. Penghasil limbah B3 memiliki kewajiban untuk mengelola limbah yang dihasilkan, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
“Kalau tidak bisa mengolah sendiri, maka harus bekerja sama dengan pihak ketiga,” ujar Julian.
Ia menjelaskan, pengelolaan limbah B3 membutuhkan biaya yang cukup besar, terutama untuk proses pengangkutan. Besaran biaya tersebut menjadi salah satu kendala bagi rumah sakit yang harus mengirim limbahnya ke fasilitas pengolahan yang tersedia.
Persoalan serupa, kata Julian, juga terjadi di sejumlah wilayah lain di Papua, seperti Biak, Teluk Bintuni, hingga Timika. Karena itu, DLH PBD mendorong adanya pengaturan dan sistem pengelolaan limbah B3 yang lebih terintegrasi.
“Ini butuh biaya yang tidak sedikit per kilogramnya untuk pengangkutan,” katanya.
Julian menegaskan, selain limbah B3, rumah sakit juga harus memastikan pengelolaan air limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Menurutnya, pembangunan dan pengelolaan fasilitas tersebut memang membutuhkan anggaran yang besar. Namun, kewajiban tersebut merupakan bagian dari ketentuan yang harus dipenuhi setiap fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kami stressing juga ke pihak manajemen untuk menyiapkan ke depan yang terkait dengan pengelolaan limbah B3 dan air limbahnya, IPAL. Memang ini butuh biaya yang cukup besar, tapi itu aturan yang harus kita kelola dengan baik,” ujarnya.
Julian mengungkapkan, persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada Wakil Menteri Lingkungan Hidup dalam pertemuan di ruang kerjanya. DLH PBD berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kebijakan pembangunan pusat pengolahan limbah B3 di Tanah Papua.
Menurutnya, Sorong menjadi salah satu lokasi yang dapat dipertimbangkan karena memiliki posisi strategis untuk melayani kebutuhan pengelolaan limbah B3 di kawasan Papua.
“Kami sangat berharap meminta kepada beliau agar ada kebijakan untuk membangun pusat pengolahan limbah B3 di Tanah Papua. Paling tidak di Sorong atau di Tanah Papua, sehingga mempermudah akses,” katanya.
Keberadaan pusat pengolahan limbah B3 di Tanah Papua dinilai dapat memangkas biaya pengangkutan yang selama ini menjadi beban operasional rumah sakit. Selain itu, fasilitas tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan limbah medis secara aman dan sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Julian menilai, persoalan limbah B3 tidak hanya menyangkut aspek biaya, tetapi juga berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, pengelolaan limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan harus dipastikan berjalan sejak dari sumber hingga tahap pengolahan akhir.
“Biaya pengangkutan limbah B3 ini nantinya bisa memangkas biaya operasional,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....