Karhutla di Raja Ampat Sebabkan Seorang Warga Tewas

  • 27 Agt 2026 16:01 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Raja Ampat - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Raja Ampat telah melakukan pemadaman api di 80 titik lokasi kebakaran hutan dan lahan sejak penatapan tanggap darurat kekeringan dan Karhutla mulai 29 Juli 2026. Bencana kebakaran hutan dan lahan menyebabkan satu orang warga meninggal dunia di Distrik Salawati Tengah.

Kepala BPBD Kabupaten Raja Ampat Muhammad Guntur Tamima menjelaskan bahwa status tanggap darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan di Raja Ampat telah dua kali diperpanjang. Perpanjangan tanggap darurat ini berdasarkan informasi status kekeringan dari BMKG yang memperkirakan hujan baru akan turun pada Oktober mendatang.

Menurut Guntur, pemadaman Karhutla melibatkan pemangku kepentingan, mulai TNI, Polri, Pos Basarnas, hingga petugas damkar. Pemadaman titik api difokuskan di distrik yang terjangkau oleh mobil Damkar meliputi Distrik Waisai Kota, Distrik Waigeo Selatan, dan Distrik Teluk Mayalibit. Total di Distrik Kota Waisai dan sekitarnya sudah dilakukan pemadaman 80 titik api akibat kebakaran hutan dan lahan.

"Operasi darat pemadaman api dilengkapi dengan tiga mobil pemadam yang merupakan bantuan dari TNi serta satu mobil tangki air milik BPBD," kata Guntur kepada RRI Sorong, Rabu, 26 Agustus 2026.

Kepala BPBD menjelaskan bahwa kebakaran lahan juga terjadi pulau-pulau yang cukup jauh dari ibu kota Raja Ampat. BPBD mendata lokasi lain yang terjadi Karhutla ada di Distrik Salawati Tengah yang menyebabkan satu korban jiwa. Lokasi kebakaran lahan juga terjadi di Distrik Misool Utara dan tim BPBD berusaha untuk menjangkau ke lokasi guna mengirimkan bantuan.

"Ada satu korban jiwa saat terjadi Karhutla di Distrik Salawati Tengah. Korban merupakan warga yang bekerja sebagai ASN dan tinggal di dekat lokasi kebakaran lahan," katanya.

Kepala BPBD mengingatkan agar warga untuk tidak melakukan pembukaan kebun dengan cara pembakaran lahan karena akan dijerat secara hukuman pidana dan denda sesuai dengan Perda No.7 Tahun 2001.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....