Pj Sekda PBD Tegaskan, 'Naik Kapal Belibis tanpa Tiket Bisa Diturunkan'

  • 27 Agt 2026 10:48 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan setiap penumpang Kapal Belibis rute Sorong-Waisai wajib memiliki tiket sebelum naik ke kapal.

Penegasan tersebut disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Yakob Kareth, setelah rapat bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, manajemen PT Belibis dan sejumlah pemangku kepentingan di Vega Hotel Sorong, Rabu 26 Agustus 2026.

Yakob mengatakan, tidak boleh ada penumpang tambahan yang berada di dalam kapal tanpa memiliki tiket resmi.

“Wajib punya tiket baru naik. Kalau tidak, KSOP ataupun Syahbandar dapat menurunkan penumpang, kapal tidak bisa berangkat, atau dokumennya ditahan,” tegas Yakob.

Ia menjelaskan, jumlah penumpang yang berada di dalam kapal harus sesuai dengan jumlah tiket yang telah diterbitkan.

Menurutnya, aturan tersebut penting untuk memastikan ketertiban administrasi sekaligus menjaga agar kapasitas penumpang kapal sesuai dengan ketentuan pelayaran.

“Kalau saya punya tiket ke Waisai, saya harus naik. Tidak bisa tambah-tambah,” ujarnya.

Selain penertiban penumpang, jadwal pelayaran Kapal Belibis juga akan kembali normal dengan dua kali perjalanan dalam sehari.

Kapal dijadwalkan berangkat dari Sorong pukul 09.00 WIT dan kembali dari Waisai pukul 14.00 WIT.

Sementara untuk tarif, mulai 1 September 2026 diberlakukan tiga kategori, yakni Rp125.000 bagi warga ber-KTP Raja Ampat, Rp175.000 bagi penumpang non-KTP Raja Ampat dan Rp200.000 bagi wisatawan mancanegara.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....