Tarif Kapal Sorong-Waisai Alami Kenaikan, Warga Raja Ampat Dapat Tarif Khusus

  • 26 Agt 2026 19:57 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Tarif tiket kapal rute Sorong-Waisai mengalami perubahan mulai 1 September 2026. Namun, kenaikan tarif tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki KTP Kabupaten Raja Ampat.

Kesepakatan tarif tersebut ditetapkan setelah Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, manajemen PT Belibis dan sejumlah pemangku kepentingan menggelar rapat di Vega Hotel Sorong, Rabu 26 Agustus 2026.

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Yakob Kareth, mengatakan hasil rapat menyepakati tiga kategori tarif penumpang.

“Yang pertama, kelas ekonomi tetap, tiketnya Rp125.000 per orang. Tidak ada kenaikan. Jadi sekali lagi, untuk masyarakat Raja Ampat yang ber-KTP Raja Ampat, tarifnya tetap Rp125.000,” kata Yakob.

Sementara penumpang yang tidak memiliki KTP Raja Ampat dikenakan tarif Rp175.000 per orang. Sedangkan wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp200.000 per orang.

Yakob menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan berdasarkan kajian Dinas Perhubungan Papua Barat Daya bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Kapal Belibis sendiri telah melayani rute Sorong-Waisai sejak 2009. Selama lebih dari 17 tahun beroperasi, tarif kelas ekonomi sebelumnya masih berada di angka Rp125.000.

Selain penyesuaian tarif, jadwal pelayaran Kapal Belibis juga akan kembali normal dengan dua kali perjalanan setiap hari. Kapal dijadwalkan berangkat dari Sorong pukul 09.00 WIT dan kembali dari Waisai pukul 14.00 WIT.

Yakob menegaskan, pengawasan terhadap penumpang juga akan diperketat. Setiap penumpang wajib memiliki tiket sebelum naik ke kapal.

“Wajib punya tiket baru naik. Kalau tidak, KSOP ataupun Syahbandar dapat menurunkan penumpang, kapal tidak bisa berangkat, atau dokumennya ditahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jumlah penumpang yang berada di dalam kapal harus sesuai dengan tiket yang telah dibeli. Tidak diperbolehkan adanya penumpang tambahan tanpa tiket.

“Kalau saya punya tiket ke Waisai, saya harus naik. Tidak bisa tambah-tambah,” ujarnya.

Dengan kebijakan tersebut, tarif baru kapal Belibis rute Sorong-Waisai mulai berlaku pada 1 September 2026. Sementara masyarakat Kabupaten Raja Ampat yang dibuktikan dengan KTP Raja Ampat tetap memperoleh tarif kelas ekonomi sebesar Rp125.000 per orang.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....