Pemkab Sorong Libatkan Masyarakat Susun Standar Pelayanan Perindagkop UKM
- 07 Sep 2026 10:31 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan standar pelayanan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop UKM) Tahun 2026.
Pelibatan tersebut dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Aimas, Kabupaten Sorong. Forum ini menjadi ruang bagi pemerintah dan pengguna layanan untuk menyampaikan masukan demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Otonomi Khusus Setda Kabupaten Sorong, Mustika Baeduri, mengatakan FKP menjadi momentum penting untuk memastikan pelayanan pemerintah benar-benar berorientasi kepada masyarakat.
“Forum konsultasi publik merupakan momentum yang sangat penting untuk memastikan pemerintah benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Mustika saat membuka FKP di Aimas.
Menurutnya, standar pelayanan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk komitmen pemerintah kepada masyarakat.
Standar tersebut harus memuat sejumlah aspek penting, mulai dari jenis pelayanan, persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan, mekanisme pengaduan, hingga kepastian dan kualitas pelayanan.
Mustika meminta Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Sorong menyusun standar pelayanan yang jelas, sederhana, mudah dipahami, mudah diakses, dan dapat dilaksanakan dengan baik.
“Jangan sampai masyarakat atau pelaku usaha mengalami kesulitan hanya karena prosedur yang panjang, informasi yang tidak jelas, atau pelayanan yang tidak memberikan kepastian,” katanya.
Mustika menilai Dinas Perindagkop UKM memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah, terutama dalam mendorong koperasi dan UMKM menjadi kekuatan ekonomi masyarakat.
Karena itu, kualitas pelayanan terhadap pelaku usaha perlu terus ditingkatkan agar lebih cepat, tepat, transparan, akuntabel, ramah, tidak diskriminatif, serta memberikan kepastian.
Pemkab Sorong juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik. Digitalisasi dinilai dapat memperluas akses masyarakat sehingga tidak semua kebutuhan informasi maupun pelayanan harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor pemerintah.
“Kita harus membangun budaya pelayanan yang menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus dilayani, bukan sebaliknya,” tegas Mustika.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sorong, Selciani Tamdibua, menjelaskan pelaksanaan FKP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pelaksanaannya juga berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan serta PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.
“Forum ini menjadi ruang dialog antara penyelenggara pelayanan, dalam hal ini Dinas Perindagkop UKM, dengan pengguna layanan dan pemangku kepentingan lainnya,” jelas Selciani.
Peserta FKP melibatkan pelaku usaha, koperasi, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta media.
Selciani menegaskan standar pelayanan yang dibahas masih berupa rancangan. Standar tersebut akan ditetapkan setelah berbagai masukan dari masyarakat sebagai pengguna layanan diakomodasi.
“Ketika selesai kegiatan ini, standar pelayanan akan ditetapkan dengan mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujarnya.
Ia berharap FKP menghasilkan masukan konstruktif untuk menyempurnakan standar pelayanan Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Sorong.
Dengan adanya standar pelayanan yang disusun secara partisipatif, Pemkab Sorong berharap kualitas layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha semakin baik serta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....