RJK Desak Pemda Evaluasi Realisasi Plasma 20 Persen Perusahaan Sawit

  • 22 Agt 2026 15:05 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, Robert Joppy Kardinal (RJK), mendesak pemerintah daerah mengevaluasi secara menyeluruh realisasi kewajiban plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan sawit di Papua Barat Daya.

RJK mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan kewajiban perusahaan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar perkebunan, khususnya masyarakat pemilik hak ulayat.

Menurutnya, program plasma 20 persen tidak boleh berhenti pada dokumen atau kesepakatan, tetapi harus dapat dibuktikan melalui realisasi di lapangan.

“Harus dievaluasi secara menyeluruh,” ujar RJK.

Ia mencontohkan, apabila sebuah perusahaan mengelola perkebunan seluas 10.000 hektare, maka 20 persen atau sekitar 2.000 hektare harus diperuntukkan bagi masyarakat melalui program plasma.

Ketentuan mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling kurang 20 persen antara lain tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

RJK menilai pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya. Pengawasan, kata dia, harus dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

“Bupati, gubernur, kepala dinas harus bersatu,” katanya.

RJK menilai masyarakat pemilik hak ulayat harus menjadi pihak yang mendapatkan manfaat dari keberadaan perkebunan sawit di Papua Barat Daya.

Ia meminta Pemda tidak hanya memberikan izin dan melakukan pengawasan administratif, tetapi memastikan kewajiban kemitraan dengan masyarakat benar-benar terlaksana.

Menurut RJK, apabila kewajiban plasma tidak dijalankan, maka perusahaan harus dievaluasi dan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap evaluasi tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai perusahaan mana yang telah memenuhi kewajiban plasma dan perusahaan mana yang belum melaksanakannya.

“Kalau masyarakat adat sini punya hak itu 20 persen dikasih, tidak mungkin masyarakat mau menolak itu,” ujarnya.

RJK menegaskan, persoalan plasma perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan manfaat ekonomi yang seharusnya diterima masyarakat dari pengelolaan sumber daya alam di wilayah Papua Barat Daya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....