KPP Pratama Sorong Tingkatkan Kepatuhan Pajak Instansi Pemerintah Pusat

  • 14 Agt 2026 15:01 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong terus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan instansi pemerintah pusat melalui edukasi dan pendampingan penggunaan aplikasi Coretax.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan edukasi perpajakan yang digelar Rabu, 12 Agustus 2026. Sebanyak 21 unit instansi pemerintah pusat mengikuti kegiatan yang berlangsung secara hybrid, baik secara daring maupun luring di Aula KPP Pratama Sorong.

Peserta yang mengikuti kegiatan merupakan bendahara maupun tim pengelola keuangan yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan pada masing-masing instansi.

Kepala KPP Pratama Sorong, Teddy Ferdian, membuka langsung kegiatan tersebut. Ia mengapresiasi seluruh instansi yang terus berupaya memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus beradaptasi dengan penggunaan Coretax.

“Keberhasilan implementasi Coretax tidak lepas dari kemampuan dan kesabaran Bapak/Ibu dalam menggunakan Coretax selama masa transisi. Seluruh saran dan masukan yang telah disampaikan juga telah menjadi bahan evaluasi untuk kesempurnaan Coretax di masa mendatang,” jelasnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Sorong meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, khususnya instansi pemerintah pusat. Langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak melalui Compliance Improvement Plan (CIP).

Dalam kegiatan itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sorong memberikan penyegaran mengenai hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah, sekaligus pendampingan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui Coretax.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Sorong, Wahyudi Darmawan Hardiansyah, menjelaskan bahwa aspek perpajakan pada instansi pemerintah tidak dapat dipisahkan dari belanja anggaran yang dilakukan.

“Secara sederhana pajak belanja pemerintah itu melekat pada tiga hal penting, yakni belanja pegawai, belanja barang, dan belanja jasa. Selanjutnya, potensi pajak tiap belanja itu yang akan kita kenal dengan berbagai objek pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPN, PPh Final, dan lain-lain,” ujarnya.

Peserta juga aktif menyampaikan sejumlah kendala yang ditemui selama menggunakan Coretax, terutama berkaitan dengan kesesuaian data pemotongan dan pembayaran pajak.

Salah satunya terkait mekanisme pembayaran langsung yang dalam kondisi tertentu belum membaca validitas nilai yang dimasukkan pada laman Coretax. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan perbedaan data pemotongan pajak dengan data yang tercatat pada akun Coretax.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan praktik bersama tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan melalui Coretax. Penyuluh Pajak KPP Pratama Sorong, Grahita Pradana, memandu langsung para peserta.

Grahita mengingatkan bendahara instansi pemerintah agar memastikan data dan administrasi perpajakan pada sistem telah diperbarui. Mulai dari aktivasi akun Coretax, pembaruan nomor telepon dan surat elektronik, hingga pembaruan data penanggung jawab unit instansi pemerintah.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sorong, Yohana, menegaskan pihaknya terbuka bagi seluruh instansi pemerintah yang masih membutuhkan pendampingan.

“Bapak/Ibu tidak perlu khawatir dan jangan bingung sendiri, silakan hubungi kami untuk pendampingan lebih lanjut. KPP Pratama Sorong berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan yang intensif bagi seluruh Wajib Pajak,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, KPP Pratama Sorong tidak hanya mendorong peningkatan kepatuhan administrasi perpajakan, tetapi juga membangun kesadaran bahwa setiap belanja anggaran pemerintah memiliki aspek perpajakan yang harus diperhatikan.

Kepatuhan pajak instansi pemerintah diharapkan turut memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....