AMDAL RS Rujukan PBD Segera Dimulai, Kepala DLH Tampung Masukan Masyarakat

  • 10 Agt 2026 12:46 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Pembangunan rumah sakit rujukan Provinsi Papua Barat Daya segera memasuki tahapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), setelah studi kelayakan, master plan, dan detail engineering design (DED) dinyatakan selesai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, mengatakan proses AMDAL menjadi tahapan penting yang wajib dilalui sebelum pembangunan rumah sakit dilanjutkan. “Master plan dan DED sudah selesai. Studi kelayakan juga sudah selesai. Setelah itu kami masuk dalam proses AMDAL,” ujar Julian Kelly Kambu usai meninjau lokasi RS Rujukan pada Senin, 10 Agustus 2026.

Julian yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mengatakan, proses AMDAL akan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Tahapan tersebut diawali dengan proses pemilihan konsultan AMDAL melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, kemudian dilanjutkan dengan konsultasi publik.

Menurutnya, konsultasi publik menjadi ruang bagi masyarakat, mitra, pemerhati lingkungan dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan saran maupun masukan terhadap rencana pembangunan rumah sakit tersebut. “Kami hanya ingin pastikan kepada publik, warga masyarakat bahwa lokasi ini akan segera dibangun rumah sakit. Dan proses kajian AMDAL segera kita lakukan,” katanya.

Julian menegaskan, setiap pembangunan wajib dilengkapi dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, proses pembangunan tidak boleh dilakukan dengan melewati tahapan AMDAL.

“Semua pembangunan wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan. Kalau tidak ada dokumen lingkungan baru keluar izin persetujuan lingkungan, itu temuan. Dan itu juga pidana. Jadi kita harus bekerja sesuai dengan tahapan. Kita tidak bisa melangkahi,” tegasnya.

Dalam proses AMDAL nantinya, berbagai potensi dampak pembangunan akan dikaji secara menyeluruh, termasuk aspek pengelolaan limbah, penataan kawasan, hingga dampak positif dan negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

Julian mengajak masyarakat Papua Barat Daya maupun masyarakat dari luar daerah untuk turut memberikan tanggapan secara konstruktif. Masukan tersebut nantinya akan ditampung melalui Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan diserahkan kepada konsultan AMDAL sebagai bahan kajian.

“Silakan boleh menyampaikan saran masukan, tanggapan yang sifatnya positif dan negatif. Tapi yang negatif tidak bersifat tendensius, kemudian memfitnah, mencemooh. Tapi yang negatif terkait rencana pembangunan ini dilihat dari sisi negatifnya seperti apa, dari sisi positifnya seperti apa,” jelasnya.

Rumah sakit tersebut direncanakan menjadi rumah sakit rujukan utama di Papua Barat Daya dengan cakupan pelayanan bagi masyarakat dari Kabupaten Tambrauw, Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kota Sorong dan Maybrat. Tidak hanya itu, rumah sakit tersebut juga diproyeksikan dapat melayani rujukan dari daerah terdekat di luar Papua Barat Daya, bahkan tidak menutup kemungkinan dari kawasan Pasifik.

Julian menyebut, berdasarkan rencana yang ada, luas bangunan rumah sakit mencapai kurang lebih 503.601 meter persegi dengan lima lantai. Kawasan rumah sakit juga dirancang terintegrasi dengan kawasan mal yang berada di sekitarnya. “Ini akan menjadi rumah sakit rujukan yang menurut kami akan menjadi rumah sakit rujukan terbaik di Tanah Papua,” ujarnya.

Dengan selesainya studi kelayakan, master plan dan DED, tahapan berikutnya kini difokuskan pada penyusunan dan kajian AMDAL. Setelah kajian dilakukan oleh konsultan, dokumen tersebut akan diserahkan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk dinilai berdasarkan kriteria kelayakan lingkungan.

Julian menegaskan, keputusan akhir nantinya akan didasarkan pada hasil penilaian terhadap seluruh aspek lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. “Setelah itu diserahkan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, kami sebagai Ketua Tim Uji untuk kemudian melakukan penilaian. Layak atau tidak layak,” pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....