DKP Papua Barat Daya Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi ke Pedagang Perikanan
- 05 Agt 2026 16:50 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua Barat Daya melalui UPTD Pelabuhan Perikanan Klademak menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada para pelaku usaha perikanan di Kota Sorong.
Kegiatan yang berlangsung di Ayla City Hotel, Rabu, 5 Agustus 2026, bertujuan memberikan pemahaman mengenai pemberlakuan retribusi di kawasan pelabuhan perikanan.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Asisten III Setda Papua Barat Daya, Atika Rafika. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Perda tersebut telah disusun bersama DPR Papua Barat Daya sebagai dasar hukum pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi.
Menurut Atika, besaran retribusi yang dikenakan kepada para pedagang dan pelaku usaha telah melalui pembahasan bersama DPR sehingga diharapkan tidak memberatkan masyarakat.
“Perda ini sudah kita bahas bersama DPR. Jadi sudah ada dasar pemerintah untuk menarik pajak dan retribusi. Besarannya juga sudah disepakati dan saya rasa tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Ia meminta para peserta sosialisasi menyampaikan kembali informasi yang diterima kepada pedagang lain agar tidak terjadi kesalahpahaman saat penerapan di lapangan.
Selain itu, Atika menegaskan bahwa petugas yang melakukan pemungutan wajib memberikan bukti pembayaran resmi berupa karcis atau tanda pembayaran lainnya, sehingga masyarakat tidak perlu melayani pungutan yang tidak memiliki dasar atau dilakukan secara liar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya, Absalom Solossa, mengatakan sosialisasi dilakukan agar para penjual ikan dan pemilik lapak memahami bahwa retribusi resmi kini mulai diberlakukan di pelabuhan perikanan.
Ia menjelaskan, penerapan retribusi sudah mulai berjalan dalam beberapa bulan terakhir, dan saat ini didukung dengan Perda yang telah ditetapkan sehingga pelaksanaannya memiliki kepastian hukum.
Absalom menyebutkan pemungutan retribusi dilakukan di tiga lokasi, yakni Pelabuhan Perikanan Jempur, Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) di kawasan Marina, serta Pelabuhan Perikanan Katapop. Namun, aktivitas terbesar masih terpusat di Jempur dan PPP.
Menurutnya, sejak penarikan retribusi diberlakukan, kondisi di lapangan menjadi lebih tertib dibandingkan sebelumnya yang dinilai masih semrawut dan belum terkontrol.
Objek retribusi meliputi pemilik lapak, meja jualan, pedagang ikan, hingga pelaku usaha yang membawa hasil perikanan untuk dipasarkan di kawasan pelabuhan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Klademak, Yanti Sriani Ijie, mengatakan pihaknya belum menetapkan target penerimaan retribusi pada tahun ini karena implementasi Perda masih berada pada tahap awal.
Ia menjelaskan, penarikan retribusi sebelumnya dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur sejak Maret 2026. Setelah Perda Nomor 3 Tahun 2026 berlaku, tarif retribusi mengalami penyesuaian sehingga diperlukan evaluasi terlebih dahulu sebelum menetapkan target penerimaan daerah.
“Nanti setelah kami merekap penerimaan selama satu tahun, baru bisa diketahui target yang realistis untuk tahun berikutnya,” katanya.
Yanti menginformasikan, bahwa terdapat perubahan tarif untuk kendaraan yang masuk ke kawasan pelabuhan. Jika sebelumnya kendaraan roda dua dikenakan retribusi Rp2.000 dan roda empat Rp3.000, kini berdasarkan Perda terbaru menjadi Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berharap seluruh pelaku usaha perikanan dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib retribusi, sekaligus mendukung terciptanya pengelolaan pelabuhan perikanan yang lebih tertib, transparan, dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....