Hanya Maybrat-Tambrauw, Satgas MBG PBD Minta 3 Kabupaten Lain Masuk SPPG 3T

  • 27 Jul 2026 11:53 WIB
  •  Sorong
Poin Utama
  • Satgas Percepatan MBG Papua Barat Daya mendorong perluasan cakupan SPPG Daerah 3T ke seluruh wilayah Papua Barat Daya.
  • Ketua Satgas Ahmad Nausrau menyatakan bahwa saat ini hanya Kabupaten Maybrat dan Tambrauw yang tercakup dalam program SPPG 3T.
  • Perluasan cakupan SPPG 3T merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

RRI.CO.ID, Sorong – Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Papua Barat Daya mendorong pemerintah pusat memperluas cakupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) di wilayah Papua Barat Daya.

Ketua Satgas Percepatan MBG Papua Barat Daya Ahmad Nausrau mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, hanya Kabupaten Maybrat dan Tambrauw yang masuk dalam cakupan SPPG 3T di Papua Barat Daya.

Sementara Kabupaten Raja Ampat, Sorong Selatan, dan Kabupaten Sorong belum termasuk dalam cakupan tersebut.

“Kami sedikit mengajukan protes. Kami minta kalau boleh dilakukan evaluasi kembali terhadap daerah-daerah ini, Sorong Selatan, Raja Ampat, kemudian Kabupaten Sorong supaya masuk juga di dalam 3T,” kata Ahmad Nausrau di ruang Kerja nya Senin 27 Juli 2026.

Menurutnya, perluasan tersebut penting mengingat karakteristik geografis Papua Barat Daya yang terdiri dari wilayah kepulauan, kampung-kampung terpencil, serta daerah dengan akses transportasi yang tidak mudah.

Ahmad mencontohkan Raja Ampat yang memiliki wilayah sangat luas. Jika hanya mengandalkan SPPG aglomerasi, layanan MBG dinilai sulit menjangkau masyarakat di kampung-kampung dan pulau-pulau yang jauh dari pusat kabupaten.

“Kalau dapur satelit masak di Waisai, lalu kemudian diantar ke pulau-pulau yang jauh, tantangannya tidak sedikit,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, di Raja Ampat pada akhir 2025 telah terdapat sekitar 10 SPPG 3T yang dibangun oleh mitra. Bahkan, sejumlah fasilitas tersebut telah melalui proses penilaian dan dinilai siap beroperasi.

Namun, SPPG tersebut belum dapat dioperasikan karena Raja Ampat tidak termasuk dalam wilayah yang ditetapkan sebagai cakupan SPPG 3T.

“Kami tidak bisa langsung mengizinkan operasional karena tidak masuk dalam wilayah 3T,” jelasnya.

Satgas kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Dari koordinasi itu, Satgas mendapat masukan bahwa pengusulan tambahan wilayah SPPG 3T perlu diperkuat melalui surat resmi dari Gubernur Papua Barat Daya.

Ahmad mengatakan, pihaknya langsung melaporkan hasil koordinasi tersebut kepada Gubernur Papua Barat Daya. Gubernur kemudian menyetujui usulan tersebut dan menerbitkan surat kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

“Surat gubernur dibuat dan langsung ditandatangani. Keesokan harinya surat itu dibawa ke Kementerian Desa untuk pengusulan tambahan perluasan 3T di Papua Barat Daya,” ungkapnya.

Saat ini, Satgas masih mengikuti perkembangan usulan tersebut dengan harapan Raja Ampat, Sorong Selatan, dan Kabupaten Sorong dapat masuk dalam cakupan SPPG 3T.

Ahmad menegaskan, perluasan cakupan menjadi penting agar program MBG tidak hanya dirasakan masyarakat di pusat-pusat kota, tetapi juga anak-anak dan masyarakat di kampung-kampung terpencil.

“Kalau kita tidak melakukan langkah apa pun, SPPG 3T hanya bisa beroperasi di dua kabupaten ini, Maybrat dan Tambrauw,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....