Wabup Sorong Ajak Tokoh Agama Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak

  • 21 Jul 2026 13:20 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Aimas – Pemerintah Kabupaten Sorong bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sorong dan Program INKLUSI memperkuat komitmen mencegah perkawinan anak melalui Focus Group Discussion (FGD) Lintas Agama bertajuk Merajut Nilai Keagamaan untuk Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Kegiatan yang berlangsung di Aimas Hotel, Kabupaten Sorong, Selasa 21 Juli 2026, dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sorong Ahmad Sutedjo yang ditandai dengan penabuhan tifa.

Dalam sambutannya, Ahmad Sutedjo menyampaikan apresiasi kepada INKLUSI dan FKUB yang telah berkolaborasi mendukung upaya pemerintah menangani persoalan perkawinan anak melalui pendekatan lintas agama.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan tokoh agama sangat dibutuhkan karena tidak seluruh persoalan sosial dapat dijangkau pemerintah secara langsung.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada INKLUSI dan seluruh pihak yang telah mengambil bagian dalam program ini. Ada hal-hal yang mungkin belum mampu dijangkau pemerintah, tetapi dapat dijangkau oleh organisasi masyarakat dan para tokoh agama melalui pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat," ujar Ahmad Sutedjo.

Ia menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak menjadi salah satu langkah strategis dalam menyiapkan Generasi Emas Indonesia 2045. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia harus dibangun sejak dini dengan memastikan anak-anak memperoleh kesempatan tumbuh, belajar, dan berkembang sebelum memasuki jenjang pernikahan.

"Kalau kita ingin menyongsong Indonesia Emas 2045, maka kita harus menyiapkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas. Salah satu langkah awalnya adalah mencegah perkawinan anak atau pernikahan usia dini," katanya.

Ahmad menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sorong sebelumnya telah menerbitkan kebijakan terkait penundaan usia perkawinan. Melalui FGD lintas agama ini, pemerintah ingin memperkuat komitmen bersama para tokoh agama agar pesan tersebut semakin diterima masyarakat.

Menurutnya, seluruh agama memiliki nilai yang sama dalam melindungi anak dan membangun keluarga yang sehat, harmonis, serta bertanggung jawab. "Kami berharap melalui kajian dari perspektif agama akan lahir kesepahaman bersama mengenai pentingnya menunda usia perkawinan hingga anak benar-benar siap secara fisik, mental, dan sosial," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal menikah bagi laki-laki maupun perempuan menjadi 19 tahun. Meski demikian, praktik perkawinan anak di bawah usia tersebut masih ditemukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Sorong.

"Fakta di lapangan menunjukkan masih ada anak-anak yang menikah sebelum usia 19 tahun. Ini menjadi perhatian bersama yang harus kita cegah melalui edukasi, pendampingan, dan peran aktif semua pihak," ucapnya.

Lebih lanjut, Ahmad menilai pencegahan perkawinan anak juga berkontribusi dalam menurunkan angka stunting, mencegah putus sekolah, mengurangi risiko kemiskinan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Sorong.

Melalui FGD lintas agama ini, Pemerintah Kabupaten Sorong berharap lahir rekomendasi dan komitmen bersama dari para pemuka agama, organisasi masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mencegah perkawinan anak.

Dengan sinergi seluruh elemen masyarakat, Kabupaten Sorong diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi anak serta melahirkan generasi yang sehat, berpendidikan, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....