Finalisasi Dokumen RPPLH, Jadi Kompas Pembangunan Berkelanjutan 30 Tahun ke Depan

  • 09 Jul 2026 15:33 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Dinas Lingkungan Hidup, mengelar Rapat Finalisasi Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), di Vega Hotel Kota Sorong 9 Juli 2026.

Finalisasi penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Diikuti organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta sejumlah pemangku kepentingan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, mengatakan penyusunan dokumen tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir. Namun, proses finalisasi masih menyesuaikan dengan perubahan regulasi yang mengharuskan adanya penambahan sejumlah indikator dalam dokumen.

"Proses penyusunan sebenarnya sudah berjalan. Hanya saja ada perubahan peraturan sehingga beberapa indikator harus disesuaikan dan dilengkapi agar dokumen ini benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya.

Julian menjelaskan, RPPLH merupakan dokumen strategis yang memiliki masa berlaku selama 30 tahun dan menjadi payung bagi seluruh dokumen perencanaan pembangunan di Papua Barat Daya, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Kalau RTRW berlaku 20 tahun dan RPJMD lima tahun, maka RPPLH berlaku selama 30 tahun. Dokumen ini menjadi kompas pembangunan yang mengarahkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan aspek sosial," ujarnya.

Ia mengatakan, melalui RPPLH pemerintah dapat memproyeksikan kondisi lingkungan hidup di masa depan, termasuk memperkirakan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kualitas udara, kualitas air, pengelolaan sampah, hingga dampak pertumbuhan penduduk dan aktivitas pembangunan terhadap ekosistem.

"Perencanaan lingkungan harus berbasis data. Dari data itulah kita menyusun kebijakan, rencana, dan program agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan," jelasnya.

Julian menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tidak ingin mewariskan kerusakan lingkungan kepada generasi mendatang.

"Kami tidak ingin meninggalkan air mata, tetapi meninggalkan mata air. Artinya, setiap kebijakan pembangunan harus mampu menjaga keberlanjutan lingkungan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi berikutnya," katanya.

Rapat Finalisasi Dokumen RPPLH

Ia menambahkan, dokumen RPPLH nantinya akan terintegrasi dengan penyusunan RTRW Papua Barat Daya yang saat ini memasuki tahap penyelarasan antara tata ruang darat dan tata ruang laut. Setelah proses tersebut selesai, RTRW akan dikaji melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan seluruh rencana pemanfaatan ruang tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.

Dalam penyusunan RPPLH, pemerintah juga menyusun sejumlah skenario pembangunan hingga 30 tahun mendatang, mulai dari skenario optimistis, moderat, pesimistis, hingga skenario adaptif terhadap perubahan lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup, mengapresiasi dukungan berbagai mitra, salah satunya Yayasan Ekonusa, yang turut memfasilitasi proses penyusunan dokumen tersebut di tengah keterbatasan anggaran pemerintah daerah.

Menurutnya, kolaborasi menjadi strategi penting dalam mewujudkan berbagai program lingkungan hidup melalui sinergi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.

"Perencanaan yang baik tidak akan berarti apabila mengabaikan aspek lingkungan. Jangan menunggu udara tercemar atau air rusak baru kita sadar pentingnya lingkungan. Kita harus menjaga sejak sekarang," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....