Bapperida Papua Barat Daya Sosialisasikan RAD Disabilitas 2025–2029,

  • 08 Jul 2026 15:19 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Barat Daya menggelar sosialisasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas Tahun 2025–2029 di Belagri Hotel, Kota Sorong, Rabu 8 Juli 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Yayasan Bicara Sorong, Program SKALA, serta sejumlah pemangku kepentingan sebagai upaya memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas dan meningkatkan sinergi dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif di Papua Barat Daya.

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Daya, Yakob Karet, mengatakan penyusunan RAD Disabilitas merupakan implementasi dari regulasi nasional yang mengamanatkan agar penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diintegrasikan ke dalam seluruh dokumen perencanaan pembangunan, baik jangka panjang, menengah, maupun tahunan.

"RAD ini menjabarkan kebijakan nasional menjadi langkah nyata yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah, sehingga kita memiliki arah yang jelas, target yang terukur, serta pembagian peran yang sinergis," ujarnya.

Yakob Kareth, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen tersebut dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak sejak 2024, mulai dari Kementerian PPN/Bappenas, akademisi, Yayasan Bicara, Program SKALA, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga komunitas penyandang disabilitas.

Ia mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk memberikan masukan yang konstruktif agar dokumen tersebut benar-benar mampu menjawab kebutuhan penyandang disabilitas di Papua Barat Daya.

"Mari kita jadikan dokumen ini sebagai instrumen pembangunan yang efektif demi terwujudnya Papua Barat Daya yang maju, mandiri, sejahtera, berdaya saing, dan inklusif bagi semua kalangan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya Bapperida Papua Barat Daya, Flora Karet, menjelaskan bahwa penyusunan RAD Disabilitas memiliki nilai strategis karena isu disabilitas merupakan persoalan lintas sektor yang memerlukan keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah.

"Penyandang disabilitas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Papua Barat Daya dan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan, perlindungan, serta kesempatan dalam pembangunan. Dokumen ini menjadi landasan untuk mewujudkan hal tersebut," ujarnya.

Flora mengatakan penyusunan RAD telah melalui serangkaian tahapan koordinasi sejak 2024, mulai dari pembentukan tim koordinasi, penyusunan naskah, konsultasi publik, hingga finalisasi pada 2026 dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum sosialisasi dilaksanakan, pemerintah daerah juga menggelar Forum Tematik Kelompok Rentan Pra-Musrenbang (Rumatimbang) sebagai ruang partisipasi bagi penyandang disabilitas untuk menyampaikan usulan program yang akan diakomodasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Ia menambahkan, seluruh OPD diwajibkan mengintegrasikan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas ke dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga monitoring dan evaluasi, sehingga pembangunan inklusif menjadi bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun RKPD Papua Barat Daya.

Atas komitmen tersebut, Provinsi Papua Barat Daya saat ini masuk dalam nominasi penerima Anugerah Prakarsa Inklusi (API) dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI. Penghargaan tersebut dijadwalkan diserahkan pada akhir 2026 sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan, fasilitas, dan pelayanan publik yang ramah, setara, serta inklusif bagi penyandang disabilitas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....