Masa Bhakti Kepala Kampung Akan Diperpanjang Sampai 8 Tahun Masa Jabatan
- 02 Jul 2026 11:45 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Teminabuan - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Kelurahan (DPMK) Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya melaksanakan sosialisasi masa bhakti kepala kampung periode 2020-2026, kegiatan itu dipusatkan di Aula Martin Luther, Teminabuan, Rabu, 1 Juli 2026.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sorong Selatan Yakonias Tigori menyampaikan, sosialisasi tersebut berkaitan dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang bertujuan guna meningkatkan pemahaman serta implementasi kebijakan desa.
"Kegiatan ini terkait dengan adanya perubahan undang-undang nomor 3 tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, jadi salah satu poin yang mengatur tentang masa jabatan dari setiap kepala kampung yang awalnya menjabat selama 6 tahun menjadi 8 tahun," kata Yakonias Tigori
Yakonias Tigori menjelaskan, undang-undang nomor 3 tahun 2024 diterbitkan untuk menyesuaikan pengaturan desa dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Perubahan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa.
"Tujuan perubahan berikutnya yaitu, menyesuaikan pengaturan dengan perkembangan kebijakan nasional, memberikan pengakuan dan kepastian hukum kepada desa, mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan pelayanan publik," ujarnya
Yakonias menyampaikan, pokok perubahan penting dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 diantaranya masa jabatan kepala desa/kampung, masa jabatan badan permusyawaratan desa, perencanaan pembangunan desa, penguatan kedudukan perangkat desa serta penambahan pengaturan mengenai pendanaan dan pembangunan desa.
"Kami sudah mengundang 120 kepala kampung untuk hadir dalam sosialisasi, mereka ini adalah para kepala kampung sejak peraturan undang-undang nomor 6 tahun 2014. Ini perlu disosialisasikan nanti secara teknisnya sesuai dengan edaran kepala daerah," katanya
Masa jabatan kepala desa yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 yakni, masa jabatan kepala desa 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali mengalami perubahan dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 yakni masa jabatan menjadi 8 tahun dan tetap dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan.
"Masa jabatan kepala kampung yang awalnya adalah 6 tahun dan bisa dalam kurun waktu 3 periode, namun dalam undang-undang baru dia (kepala kampung) menjabat selama 8 tahun dan hanya 2 periode. Jadi hari kami undang masyarakat, aparat kampung hadir untuk mengikuti sosialisasi sehingga ada pencerahan bagi mereka," ucap Yakonias
Selain itu perubahan juga mengatur masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun dan anggota BPD dapat dipilih kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan baru yang berlaku termasuk pengaturan mengenai desa yang berada dikawasan konservasi untuk memperoleh dukungan dana konservasi dan/atau rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Juga ada penguatan tata kelola pemerintahan desa dan pembangunan berkelanjutan, peningkatan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa. Undang-undang nomor 3 tahun 2024 juga memperkuat kedudukan pemerintah desa, perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa," ucap Yakonias Tigori
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....