Pemkab Raja Ampat Atur Jam Belajar Anak Usia Sekolah, Batasi Pelajar Keluar Malam
- 27 Jun 2026 07:17 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Raja Ampat - Guna menertibkan dan mendisiplinkan pelajar, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat segera mengeluarkan peraturan terkait jam belajar anak, khusunya di Distrik Kota Waisai. Kibajakan ini diambil karena kerap ditemukan anak-anak di bawah umur yang masih berkeliaran secara bebas hingga dini hari.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Raja Ampat Herman Frans Soor menjelaskan bahwa Bupati Orideko Iriano Burdam memiliki kepedulian yang tinggi pada masa depan pelajar, sehingga mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan aturan terkait jam belajar siswa. Bupati sudah memerintahkan Bagian Hukum untuk berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja serta kepolisian dalam menyusun regulasi yang mengatur jam belajar anak-anak dan pelajar untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja di wilayah Raja Ampat.
Menurut Herman, dalam regulasi ini ada aturan yang mengharuskan anak-anak sudah berada di rumah pada pukul 10 malam. "Dalam penegakan kedisiplinan, Satpol PP bersama polisi dan TNI akan melakukan patroli untuk memastikan tidak ada anak-anak sekolah yang berkeliaran di atas jam 10 malam," kata Herman, Selasa, 23 Juni 2026.
Jika ternyata tim patroli nenemukan pelajar yang melanggar aturan, kata Herman, maka akan dilakukan penindakan dengan membawa ke kantor polisi. Kemudian orang tua yang bersangkutan akan dihubungi untuk dilakukan pembinaan.
Herman menambahkan harus diakui bahwa masih ada anak sekolah berkeliaran secara bebas di kota waisai sampai pagi, bahkan ada yang terlibat dalam kenakalan remaja dengan konsumsi minuman keras hingga mabuk. Jika kondisi ini dibiarkan maka masa depan generasi muda di Raja Ampat bisa rusak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....