PAKEM 2026, Perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

  • 17 Jun 2026 14:30 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Pemerintah Kabupaten Sorong bersama Kejaksaan Negeri Sorong menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun Anggaran 2026 di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Senin 15 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, serta instansi terkait sebagai upaya memperkuat koordinasi dalam menjaga kerukunan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sorong.

Wakil Bupati Sorong, Ahmad Sutedjo dalam sambutannya menegaskan bahwa perbedaan merupakan kodrat Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus menjadi landasan untuk saling menghormati dan menghargai antarsesama.

"Perbedaan adalah kodrat Tuhan Yang Maha Kuasa yang menjadi pondasi bagi kita untuk saling menghormati dan menghargai satu sama lain," ujarnya.

Menurutnya, dalam kehidupan beragama terdapat berbagai aliran maupun cabang kepercayaan yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, diperlukan pemahaman yang baik agar masyarakat dapat membedakan antara aliran yang masih berada dalam koridor ajaran agama dengan aliran yang dinilai menyimpang.

Ia berharap melalui kegiatan tersebut seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai berbagai aliran kepercayaan dan keagamaan yang berkembang di masyarakat.

"Dengan kegiatan ini diharapkan kita semakin memahami berbagai aliran kepercayaan, sehingga dapat membedakan mana yang merupakan bagian dari suatu agama dan mana yang menyimpang dari ajaran yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, Muh. Akram Syarif Hayyi, menjelaskan bahwa Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) di daerah akan segera dibentuk dan telah didukung dengan penerbitan Surat Keputusan (SK).

Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, Ketua Tim PAKEM dijabat oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

"Tim PAKEM memiliki tugas melakukan monitoring, pengawasan, dan pencegahan terhadap aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat," jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai dampak yang dapat muncul, seperti penurunan nilai-nilai keagamaan, penyimpangan ajaran agama, hingga penyebaran isu-isu keagamaan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Selain itu, perkembangan teknologi informasi dan media sosial juga menjadi perhatian dalam pengawasan, mengingat penyebaran informasi terkait ajaran keagamaan kini dapat berlangsung secara cepat dan luas.

Melalui rapat koordinasi tersebut, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menjaga kerukunan umat beragama serta menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sorong.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....