KPP Sorong Nilai PP 20 Tahun 2026 Hadirkan Keadilan Pajak dan Dorong UMKM Naik Kelas
- 06 Jun 2026 19:47 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 memunculkan berbagai tanggapan dari pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menjawab berbagai kekhawatiran yang berkembang, Kepala KPP Pratama Sorong, Teddy Ferdian, melalui Kepala Seksi Pengawasan III, Vindy Hervyani, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan untuk mengurangi dukungan kepada UMKM, melainkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
Vindy menjelaskan, pemerintah tidak menghapus fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM. Selain itu, batas omzet Rp4,8 miliar per tahun sebagai syarat pemanfaatan fasilitas tersebut juga tetap dipertahankan. “Fasilitas ini masih tetap ada dan tetap menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku UMKM yang sedang merintis dan mengembangkan usahanya,” ujar Vindy saat dikonfirmasi Sabtu, 6 Juni 2026.
Menurutnya, melalui Pasal 58 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah hanya memperkenalkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam mengukur kapasitas ekonomi wajib pajak. Jika sebelumnya peredaran bruto lebih banyak dipahami sebagai omzet usaha yang memperoleh fasilitas pajak, kini pemerintah turut memperhitungkan keseluruhan kemampuan ekonomi wajib pajak, termasuk penghasilan dari pekerjaan bebas maupun sumber penghasilan lainnya.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan pajak atau equity principle, yakni setiap wajib pajak memberikan kontribusi sesuai kemampuan ekonominya. “Pajak yang adil bukan berarti semua orang membayar pajak dengan perlakuan yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing atau ability to pay principle,” jelasnya.
Vindy menilai, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah memastikan insentif pajak benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang membutuhkan dukungan untuk berkembang. Dengan mempertimbangkan kapasitas ekonomi secara menyeluruh, fasilitas perpajakan dapat lebih tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi lebih besar.
“Kebijakan ini juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat atau level playing field, sehingga setiap wajib pajak dapat berkontribusi secara proporsional sesuai skala ekonominya,” katanya.
Lebih lanjut, Vindy menegaskan bahwa perpindahan dari skema pajak final menuju rezim pajak umum bukanlah bentuk hukuman bagi pelaku usaha yang berkembang. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari proses alami dalam pertumbuhan dan pendewasaan sebuah usaha.
Menurutnya, tantangan utama yang dihadapi UMKM saat ini bukan terletak pada perubahan teknis perpajakan, melainkan kesiapan dalam pengelolaan administrasi usaha. Karena itu, pendampingan dan pembinaan dari otoritas pajak menjadi sangat penting agar pelaku usaha tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga semakin kuat dalam menjalankan bisnisnya. “Peran pembinaan harus terus diperkuat agar UMKM mampu beradaptasi dan berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam konteks pembangunan daerah, Vindy juga menekankan pentingnya sinergi antara kepatuhan pajak dan pertumbuhan ekonomi. Ia menyebut pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam memperkuat kapasitas fiskal yang nantinya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan publik.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk melihat PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai langkah pemerintah dalam menata ekosistem usaha yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan.
“Kebijakan ini merupakan undangan bagi UMKM untuk terus bertumbuh dan naik kelas. Negara tidak sedang meninggalkan UMKM, tetapi justru mempersiapkan UMKM agar menjadi penggerak ekonomi yang lebih tangguh, mandiri, dan berdaya saing di masa depan,” ujar Vindy.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....