Pemkab Raja Ampat Tunjuk Lima Plt Kepala Kampung hingga Pemilihan Tahun 2028
- 23 Mei 2026 08:13 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Raja Ampat - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat akan menempatkan pelaksana tugas (Plt) kepala kampung menyusul adanya kekosongan jabatan kepala kampung. Kelima Kampung tersebut adalah Kampung Reni, Gag, Urbinasopen, Kabare, dan Awat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Raja Ampat Nur Albi Basyir Umkabu menjelaskan bahwa dari total 117 kampung yang ada di Raja Ampat, sudah 112 kepala kampung yang dilantik dan dikukuhkan jabatannya oleh bupati. Sementara itu, ada lima kampung lain yang mengalami kekosongan jabatan kepala kampung dan nantinya akan diisi oleh PLT.
Menurut Nur Albi, tiga kampung, Gag, Urbinasopen, dan Reni mengalami masalah sengketa pemilihan sehingga belum ada kepala kampung terpilih. "Sementara dua kampung lain, Kabare dan Awat, kepala kampungnya gagal dilantik karena telah meninggal dunia," kata dia, Senin, 18 Mei 2026.
Kepala DPMK menjelaskan bahwa pemerintah daerah belum bisa langsung menggelar pemilihan ulang karena terkendala alokasi anggaran. Untuk itu pemilihan lima kepala kampung ini baru akan digelar pada tahun 2028 bersama dengan kampung lain yang masa jabatannya habis pada tahun yang sama.
Nur Albi menambahkan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah menggelar pemilihan kepala kampung serentak pada Desember 2025 lalu. Namun, dalam pelaksannaya muncul sengketa yang menyebabkan dibatalkannya hasil pemilihan kepala kampung. Pihaknya telah memberi ruang kepada pihak yang keberatan untuk berdialog dengan bupati membahas masalah pemilihan.
"Dinamika yang terjadi dalam pemilihan adalah bagian dari proses demokrasi yang terjadi di tingkat kampung. Untuk itu semua pihak diminta mengedepankan dialog guna menjaga suasana kondusif di masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kampung terpilih Reni, Distrik Kepulauan Ayau, Yeremias Faidan menyesalkan keputusan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang membatalkan pelantikan dirinya. Yeremias adalah pemenang pemilihan kepala Kampung Reni, Desember 2025 lalu dan pihaknya mengaku sudah mendapat undangan untuk dilantik oleh Bupati Raja Ampat pada 18 April 2026.
Ia telah hadir ke Distrik Waisai Kota untuk mengikuti gladi pelantikan. pihaknya juga sudah membuat baju pelantikan lengkap dengan atributnya. Namun, pada saat hadir di lapangan apel ternyata, nama Yeremias tidak masuk dalam daftar yang dilantik.
"Ada lawan saya yang ajukan keberatan. Jika memang pelantikan saya dibatalkan karena ada sengketa pemilihan, kenapa tidak ada pemberitahuan. Justru saya mendapat undangan pelantikan dan baju perlengkapan pelantikan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa calon yang mengajukan keberatan adalah Wilfred Faidan yang perolehan suaranya di bawah Yeremias. Dalam pemilihan kepala kampung Reni, ada empat calon, tapi dua calon lain sama sekali tidak mendapat suara. Karena itu, Wilfred melakukan gugatan karena menduga telah terjadi kecurangan. Apa lagi selisih suara Yeremias dan Wilfred hanya satu suara.
Yeremias meminta keadilan bagi dirinya sebagai calon kepala kampung terpilih. Masyarakat yang mendukung juga berharap ada kepastian pelantikan karena bisa menimbulkan konflik di kampung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....