Pansus Soroti Kinerja DLH, Sampah hingga Pengawasan Tambang Jadi Catatan Kritis

  • 30 Apr 2026 12:07 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Panitia Khusus (Pansus) DPR Provinsi Papua Barat Daya menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam hasil pengawasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025. Sejumlah persoalan krusial mencuat, mulai dari pengelolaan sampah di Kota Sorong hingga pengawasan aktivitas pertambangan.

Hal itu disampaikan dalam keterangan pers Tim Pansus LKPJ di salah satu hotel di Kota Sorong, Kamis, 30 April 2026. Dipimpin oleh Ketua Pansus Cartensz I.O. Malibela, didampingi Wakil Ketua Yanto Yatam, serta Sekretaris La Ode Samsir.

Pansus menegaskan bahwa sektor lingkungan hidup tidak dapat dipandang sebagai urusan teknis semata, melainkan menjadi indikator utama kualitas tata kelola pembangunan daerah. Pengelolaan lingkungan yang tidak optimal dinilai akan berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat, kesehatan publik, serta keberlanjutan pembangunan.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus tetap memberikan apresiasi kepada DLH atas keterbukaan dalam penyampaian data, kesesuaian dokumen, serta responsivitas selama proses Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, Pansus mengingatkan bahwa capaian administratif harus diiringi dengan dampak nyata di lapangan.

Salah satu sorotan utama adalah pengelolaan sampah di Kota Sorong yang dinilai belum optimal dan belum berjalan secara sistemik. Peningkatan volume sampah yang tidak diimbangi kapasitas pengelolaan, keterbatasan armada pengangkutan, serta belum maksimalnya pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi persoalan yang terus berulang.

“Persoalan sampah ini bukan lagi sekadar teknis, tetapi menunjukkan belum terbangunnya sistem pengelolaan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” demikian catatan Pansus.

Selain itu, Pansus mencatat bahwa kinerja anggaran DLH tergolong baik dari sisi penyerapan. Namun, tingginya serapan anggaran belum sepenuhnya mencerminkan keberhasilan kinerja, karena dampak program terhadap kondisi lingkungan masih dinilai belum signifikan. Pansus menekankan perlunya pergeseran orientasi dari serapan anggaran menuju pencapaian hasil atau outcome.

Pansus juga menyoroti keterbatasan lahan serta lemahnya koordinasi lintas sektor, khususnya dengan sektor kehutanan dan tata ruang. Kondisi ini dinilai menghambat pengembangan infrastruktur lingkungan dan menunjukkan belum optimalnya integrasi kebijakan antar sektor.

Di sisi lain, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan lokal dinilai masih perlu diperkuat. Pansus menilai potensi kerusakan lingkungan, termasuk di kawasan bernilai konservasi, masih terbuka akibat belum optimalnya pengawasan dan konsistensi pengendalian.

Dalam analisisnya, Pansus menyebut persoalan persampahan di Kota Sorong sebagai cerminan lemahnya sistem tata kelola perkotaan. Oleh karena itu, penanganan sampah perlu ditingkatkan dari pendekatan operasional menjadi sistemik, terintegrasi, serta melibatkan partisipasi masyarakat.

Pansus juga menegaskan pentingnya integrasi kebijakan lingkungan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk sinkronisasi dengan sektor kehutanan, pertambangan, dan tata ruang. Tanpa integrasi yang kuat, program lingkungan dinilai akan berjalan parsial dan tidak efektif.

Selain itu, Pansus menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Setiap aktivitas ekonomi, termasuk pertambangan, harus mematuhi ketentuan lingkungan, mengedepankan prinsip keberlanjutan, serta meminimalkan dampak terhadap ekosistem.

Sebagai tindak lanjut, Pansus DPRP Papua Barat Daya merekomendasikan penguatan sistem pengelolaan sampah secara terintegrasi, peningkatan infrastruktur lingkungan, penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan pengawasan pertambangan, serta optimalisasi program DLH berbasis outcome agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap LKPJ Gubernur Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025, Pansus melakukan pembahasan secara sistematis melalui beberapa tahapan utama. Proses diawali dengan penelaahan dokumen LKPJ untuk mengidentifikasi isu strategis, kesesuaian perencanaan dan realisasi, serta capaian kinerja.

Selanjutnya, Pansus melaksanakan RDP dengan OPD guna melakukan klarifikasi, pendalaman, dan verifikasi data. Dalam forum tersebut, Pansus tidak hanya menilai aspek administratif dan serapan anggaran, tetapi juga menekankan kualitas kinerja berbasis output, outcome, dan dampak.

Pembahasan dilakukan secara bertahap, termasuk RDP lanjutan untuk memastikan akurasi dan kelengkapan data. Pansus juga melakukan kunjungan lapangan guna memastikan realisasi program berjalan sesuai dengan laporan yang disampaikan.

Seluruh hasil pembahasan kemudian dirumuskan menjadi catatan strategis dan rekomendasi sebagai dasar perbaikan kinerja serta penguatan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....