Pagu Rp207 Miliar dengan Serapan 86 Persen, Pansus LKPJ Cermati Data PUPR PBD
- 13 Apr 2026 19:22 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Ketidaksesuaian data realisasi anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Barat Daya menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) DPRP Papua Barat Daya dalam rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang Sekretariat DPRP Papua Barat Daya, Senin 13 April 2026
Wakil Ketua Pansus DPRP Papua Barat Daya, Yanto Yatam, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan perbedaan data antara paparan Dinas PUPR dengan dokumen LKPJ serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Secara umum mereka melaporkan pagu anggaran sekitar Rp207 miliar dengan tingkat penyerapan kurang lebih 86 persen atau sekitar Rp180 miliar terealisasi. Namun setelah kami cocokkan dengan SIPD dan LKPJ, ternyata ada ketidaksesuaian,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketidaksinkronan data tersebut menjadi perhatian serius karena akan memengaruhi penilaian terhadap kualitas perencanaan hingga realisasi program pemerintah daerah.
“Kami butuh data yang benar-benar disandingkan. Dari situ kita bisa mengukur kualitas perencanaan mulai dari RKPD, penyerapan anggaran, hingga output yang dihasilkan,” kata Yanto.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRP Papua Barat Daya, Cartensz I.O Malibela, menyampaikan bahwa perbedaan data tersebut juga berdampak pada jalannya rapat yang harus diskors.
“Ada berkas yang belum lengkap dan juga ketidaksesuaian data, termasuk pagu anggaran yang dipaparkan. Karena itu rapat kita skors sampai data yang disampaikan benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurutnya, Pansus mencatat adanya perbedaan antara dokumen LKPJ dengan laporan realisasi anggaran yang disampaikan, sehingga membutuhkan klarifikasi lanjutan dari OPD terkait.
“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara dokumen LKPJ dengan realisasi anggaran. Ini sudah menjadi catatan kami dan akan kami tindak lanjuti,” kata Cartensz.
Lebih lanjut, Pansus DPRP Papua Barat Daya mendorong agar Dinas PUPR serta OPD lainnya dapat meningkatkan koordinasi dalam penyusunan data, sehingga tidak terjadi perbedaan antara data presentasi, LKPJ, maupun SIPD.
Pansus juga membuka kemungkinan memberikan rekomendasi agar dokumen LKPJ dilakukan perbaikan, apabila ketidaksesuaian data tidak segera diselaraskan.
Hal ini dinilai penting agar laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....