Pj Sekda Tegaskan WFH Tak Berlaku untuk Semua ASN, Pelayanan Tetap Jalan
- 13 Apr 2026 15:34 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Papua Barat Daya, Yakob Kareth, menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat, tidak berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Hal itu disampaikannya saat memimpin apel ASN Pemprov Papua Barat Daya, Senin 13 April 2026.
Menurutnya, ASN yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap wajib masuk kantor seperti biasa. Termasuk di dalamnya pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang harus menjadi contoh kedisiplinan.
“Adapun bagi pejabat-pejabat yang melakukan pelayanan yang berhubungan langsung dengan kepentingan orang banyak, itu ya masuk kantor. Pimpinan OPD juga masuk kantor,” ujar Yakob.
Ia menegaskan, kebijakan yang ada tidak boleh disalahgunakan untuk mengurangi kehadiran ASN di kantor. Karena itu, pimpinan OPD diminta mengawasi bawahannya secara berjenjang agar tetap disiplin.
“Pimpinan OPD mengimbau kepada pejabat di bawahnya untuk ketaatan dan kedisiplinan kita melaksanakan tugas-tugas sebagaimana biasa,” katanya.
Yakob juga mengingatkan bahwa tingkat disiplin ASN akan terus menjadi bahan evaluasi pemerintah. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang tidak disiplin.
“Kalau kita evaluasi, kemudian TPP-nya kita kurangkan. Ini menjadi perhatian karena semakin berkurang terus tingkat kehadiran,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti sistem absensi yang dinilai masih memiliki celah. Baik sistem manual maupun check clockdisebut memiliki potensi penyimpangan jika tidak diawasi dengan baik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....