Gubernur El-Kam: WFH Jumat di PBD Ikuti Aturan Pusat, Eselon II Tetap Jadi Panglima

  • 12 Apr 2026 10:43 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menegaskan bahwa penyesuaian sistem kerja Work From Home (WFH) pada hari Jumat bagi ASN di lingkup Pemprov Papua Barat Daya merupakan langkah adaptif yang tetap berpijak pada aturan pemerintah pusat terkait fleksibilitas kerja aparatur negara.

Meski demikian, Elisa menginstruksikan dengan tegas bahwa fleksibilitas ini tidak berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II.

Menyesuaikan Regulasi Nasional

Elisa Kambu menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada regulasi pusat mengenai sistem kerja fleksibel yang bertujuan meningkatkan efektivitas birokrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi.

"Kita tidak berjalan sendiri. Kebijakan WFH di hari Jumat ini kita sinkronkan dengan aturan pusat tentang jam kerja ASN. Tujuannya agar organisasi tetap lincah, namun pelayanan publik tidak boleh kendor," ungkap Elisa Kambu.

Eselon II Wajib Menjadi Teladan

Pengecualian bagi pejabat eselon II bukan tanpa alasan. Menurut Gubernur, pejabat setingkat kepala dinas atau biro adalah pemegang tongkat komando yang harus memastikan roda pemerintahan tetap berputar meski sebagian staf bekerja secara daring.

Ketentuan Operasional Kebijakan:

  • Kepatuhan Berjenjang: WFH hanya diberikan kepada staf dengan pengawasan ketat dari atasan langsung melalui laporan kerja digital.
  • Kehadiran Fisik Eselon II: Wajib berada di kantor untuk memimpin koordinasi lintas sektoral dan pengambilan keputusan strategis.
  • Target Kinerja: WFH bukan berarti libur; seluruh target mingguan harus dilaporkan secara transparan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pusat.

Pengawasan Ketat

Gubernur mengingatkan bahwa eselon II memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjadi contoh kedisiplinan. Kehadiran mereka di kantor pada hari Jumat berfungsi sebagai fungsi kontrol agar kebijakan WFH bagi staf tidak disalahgunakan.

"Pemerintah pusat memberikan ruang untuk fleksibilitas, tapi tanggung jawab tetap yang utama. Pejabat eselon II adalah wajah pelayanan kita; mereka harus tetap siaga di kantor untuk memastikan setiap urusan masyarakat dan koordinasi pemerintahan tetap berjalan prima," tutupnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu membawa semangat baru dalam birokrasi Papua Barat Daya yang modern, namun tetap taat pada garis instruksi pemerintah pusat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....