Pemerintah Targetkan 2029 Bebas Sampah Organik di TPA
- 09 Apr 2026 13:27 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Pemerintah menargetkan seluruh daerah di Indonesia tidak lagi membuang sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada tahun 2029. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam menekan dampak perubahan iklim.
Dalam rapat koordinasi nasional bersama kementerian dan kepala dinas lingkungan hidup, ditegaskan bahwa daerah yang masih menggunakan sistem open dumping akan dikenai sanksi administratif mulai Agustus mendatang.
“Semua daerah yang masih open dumping akan diberikan sanksi administratif. Mereka juga diminta menyusun roadmap pengelolaan sampah sampai 2029,”ujar Kepala Dinas lingkungan hidup Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu,
Julian Kambu menjelaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, yakni dari rumah tangga melalui pemilahan sampah.
“Sampah organik tidak boleh lagi masuk ke TPA. Harus dikelola dari sumbernya. Ibu-ibu rumah tangga punya peran penting dalam pemilahan sampah,” katanya.
Selain itu, pemerintah kini tengah menginventarisasi emisi gas rumah kaca dari sektor limbah, termasuk limbah medis yang selama ini masih bergantung pada pengelolaan pihak ketiga di luar daerah.
“Limbah medis tidak boleh dibuang ke TPA. Harus dikelola khusus, dan ini masih menjadi tantangan di daerah,” ujarnya.
Sebagai solusi konkret, pembangunan fasilitas pengolahan maggot di Aimas diharapkan menjadi percontohan bagi wilayah lain di Papua Barat Daya.
“Tidak perlu studi banding jauh-jauh. Datang saja ke Aimas, lihat langsung. Kita ingin ini jadi model,” tambahnya.
Selain berdampak pada lingkungan, pengelolaan sampah berbasis maggot juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Pemerintah menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan mitra pembangunan menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan sampah secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....