DLH PBD Tegaskan Kapal MT Nikko Tak Boleh Tinggalkan Tambrauw

  • 08 Apr 2026 17:11 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan bahwa penanganan insiden kandasnya kapal MT Nikko di perairan Kabupaten Tambrauw harus dilakukan hingga tuntas sebelum kapal meninggalkan lokasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat pesisir.

“Kapal tidak diperkenankan meninggalkan lokasi sebelum seluruh proses penanganan dan pemulihan lingkungan diselesaikan,” kata Julian saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Jumat (3 April 2026).

Ia menjelaskan, pemerintah telah menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna memastikan penanganan berjalan cepat dan terkoordinasi. Sejumlah pihak dilibatkan, termasuk KSOP Sorong, BMKG, hingga instansi teknis lainnya.

Menurutnya, insiden kandasnya kapal diduga dipicu oleh cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang terjadi pada akhir Januari 2026. Kondisi tersebut menyebabkan kebocoran yang memicu tumpahan minyak mentah kelapa sawit (CPO).

“Kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan, dan tidak ada dampak lanjutan yang merugikan lingkungan maupun masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....