Pemprov PBD Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tepat Waktu Sesuai Amanat UU
- 31 Mar 2026 14:50 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat Daya, Selasa 31 Maret 2026.
Penyerahan berlangsung di ruang rapat lantai 3 Kantor Gubernur Papua Barat Daya. Untuk Pemkot Sorong, laporan diserahkan langsung oleh Wali Kota Septinus Lobat didampingi Wakil Wali Kota Anshar Karim. Sementara dari Pemkab Sorong diserahkan oleh Plt Sekda Kabupaten Sorong, Ady Bramantyo.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menegaskan penyerahan LKPD ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanat undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Laporan keuangan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Artinya, kami telah tepat waktu dalam penyampaian LKPD Tahun 2025,” ujarnya.
Gubernur mengakui, tahun 2025 menjadi periode yang penuh tantangan dalam pengelolaan fiskal daerah, sekaligus tahun awal kepemimpinannya. Meski demikian, pihaknya berkomitmen menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ia juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah agar kooperatif selama proses audit berlangsung, serta terbuka terhadap masukan dari tim pemeriksa BPK.
“Target kami bukan sekadar mempertahankan opini, tetapi memastikan setiap program dalam APBD benar-benar berkualitas dan berdampak bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Daya, Rahmadi, menyebut penyerahan LKPD unaudited ini menjadi tahapan penting dalam proses pemeriksaan keuangan daerah.
“Penyerahan ini menandai kesiapan pemerintah daerah untuk memasuki tahap pemeriksaan. BPK akan menyelesaikan audit dalam waktu dua bulan setelah laporan diterima,” ujarnya.
Rahmadi menambahkan, laporan yang diserahkan terdiri dari tujuh komponen utama, antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kedisiplinan ini mencerminkan tata kelola keuangan yang semakin baik dan profesional,” ucapnya.
BPK dijadwalkan mulai melakukan pemeriksaan rinci pada awal April 2026, dengan target penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan pada akhir Mei atau awal Juni 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....