KPP Pratama Sorong Sosialisasikan Relaksasi SPT Tahunan 2025 di Mapolda PBD
- 27 Mar 2026 17:07 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong melaksanakan sosialisasi relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Papua Barat Daya, Jumat 27 Maret 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kepatuhan pajak sekaligus mendukung kelancaran transisi sistem perpajakan berbasis digital.
Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sorong, Vindy Hervyani, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara di wilayah Sorong dan sekitarnya. “Melalui kegiatan ini, kami memberikan edukasi langsung kepada jajaran kepolisian terkait kewajiban perpajakan, sekaligus memperkenalkan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Vindy juga memaparkan kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak melalui Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 yang memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam pelaporan SPT Tahunan 2025.
Vindy menjelaskan, pemerintah memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT, selama pelaporan dilakukan paling lambat satu bulan setelah batas waktu yang ditentukan. “Selain itu, penghapusan sanksi bunga juga diberikan untuk keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, sepanjang pembayaran dilakukan dalam jangka waktu yang sama,” kata Vindy.
Menurutnya, kebijakan ini juga mengatur bahwa penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telah terlanjur diterbitkan, maka akan dihapuskan secara jabatan oleh otoritas pajak.
Lebih lanjut, Vindy menambahkan bahwa keterlambatan pelaporan dalam masa relaksasi tidak akan memengaruhi status Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau wajib pajak patuh. Ia menilai, sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam membangun sinergi antara otoritas pajak dan aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Papua Barat Daya.
“Pendekatan kepada instansi pemerintah, termasuk kepolisian, sangat penting untuk memetakan potensi pajak di daerah. Kami ingin memastikan seluruh personel dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan nyaman, terutama di tengah transformasi sistem digital yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Sorong berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di lingkungan aparatur negara, sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan di Papua Barat Daya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....