Distributor Miras di Kota Sorong Mengaku Belum Pahami Isi Perda Baru

  • 27 Mar 2026 11:17 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Sidak yang dilakukan Komisi II DPR Kota Sorong terhadap sejumlah distributor minuman keras di Kota Sorong mendapat respons dari pihak distributor. Ardi Penanggung jawab dan PT Mikolindo Cemerlang Sorong, menyebut kegiatan tersebut sangat baik dilakukan khususnya bagi kami pihak distributor.

“Sidaknya ini salah satu fungsi pengawasan dari DPR, bagus sekali,” ujar Ardi 17 Maret 2026. Dalam sidak ini sebagai distributor di kota Sorong khusus minuman beralkhol, Ardi mengaku belum memahami secara mendalam isi Peraturan Daerah (Perda) Miras Nomor 2 Tahun 2026 yang menjadi dasar pengawasan DPR dalam kegiatan tersebut.

“Untuk perda yang baru, saya belum pelajari. Jadi belum tahu persis apa perbedaannya dengan perda sebelumnya,” katanya. Dirinya menjelaskan bahwa penekanan utama dalam perda terbaru tersebut berkaitan dengan pengaturan peredaran minuman keras.

“Mungkin lebih ditekankan pada peredaran minumannya. Nanti saya pelajari lebih dalam lagi,” tambahnya.

Dalam sidak tersebut, Pihak distributor PT Mikolindo Cemerlang Sorong mengakui variasi produk yang dijual mencapai lebih dari sepuluh merek dan diperjualbelikan di kota sorong. “Untuk merek memang lumayan banyak, mungkin di atas 10 merek,” tutupnya.

Usai sidak pihak distributor menyatakan akan mengikuti aturan yang berlaku setelah memahami secara detail isi perda yang baru. Sidak ini menjadi bagian dari upaya DPR dalam memperketat pengawasan peredaran minuman keras di Kota Sorong serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....